MATTANEWS.CO, BATAM – Jembatan 1 dan Jembatan 2 Barelang Kota Batam Kepulauan Riau pengendara sepeda motor diminta membayar parkir sebesar Rp5.000, meski tak jelas dasar hukum maupun instansi pengelolanya.
Yang membuat pengunjung heran, tiket parkir yang diberikan bertuliskan “WELCOME TO BATAM – Jembatan Barelang – Berlaku untuk Satu Kali Pakai”, namun di sisi lain, tertera larangan untuk parkir di atas jembatan.
“Lucu aja, dibilang nggak boleh parkir di jembatan tapi malah dikasih karcis parkir. Ini parkir resmi atau pungli?,” kata Fitri, salah satu pengunjung Jembatan, Minggu 06/04/2025.
Fitri mengaku, praktik pungutan semacam ini bukan hal baru. Ia berharap ada tindakan tegas dari pemerintah atau aparat agar kawasan wisata tersebut benar-benar nyaman dan aman bagi wisatawan.
“Barelang ini kan ikon Batam, masa dibiarkan ada yang narik-narik uang kayak gini,” tambahnya.
Saat ditanya wartawan salah satu petugas yang memungut parkir mengaku hanya menjalankan tugas.
“Saya cuma disuruh aja. Dari dulu memang bayar segitu,” ucap pria tersebut yang enggan menyebut nama.
Terpisah Kepala Dinas Pariwisata Kota Batam, Ardiwinata, menanggapi adanya keluhan tersebut. Ia mengatakan bahwa pengelolaan Jembatan Barelang berada di bawah kewenangan BP Batam dan Dinas Perhubungan (Dishub).
“Jembatan itu aset BP Batam. Jadi kalau soal parkir, bisa dikonfirmasi ke mereka atau ke Dishub,” ujar Ardi.
Namun, Ardi menegaskan bahwa setiap bentuk pungutan liar di kawasan wisata tidak bisa dibenarkan dan harus ditindak.
“Semua pungutan harus resmi, masuk ke kas daerah. Kalau pungli, jelas harus ditertibkan,” tegasnya.