BERITA TERKINI

Pengurus Tempat Ibadah di Kabupaten OKI Wajib Terapkan Protokol Covid-19

×

Pengurus Tempat Ibadah di Kabupaten OKI Wajib Terapkan Protokol Covid-19

Sebarkan artikel ini

Reporter : Rachmat Sutjipto

OGAN KOMERING ILIR, Mattanews.co Relaksasi penanganan Covid-19 di sejumlah tempat ibadah, disambut warga dengan sukacita.

Kendati waega Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel) diwajibkan mengikuti protokol kesehatan Covid-19, namun tidak mengurangi kerinduan umat muslim untuk beribadah di masjid.

Sejak dibuka kembali, sejumlah warga terlihat menunaikan ibadah, tidak terkecuali Bupati OKI Iskandar.

Kendati tanpa pengawalan protokoler, Iskandar nampak khusyuk diantara jemaah salat magrib di Masjid Sholihin Kayuagung, Rabu (3/6/2020) kemarin.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten OKI Tsabit Ali Haq mengemukakan kegembiraannya, atas dibuka kembali masjid menjelang tatanan norma baru yang mulai akan diterapkan.

Ia mengatakan, hasil kajian pemerintah dan para ulama termasuk MUI ini menggambarkan, bahwa dibuka kembali masjid merupakan keingianan dan kerinduan umat untuk beribadah berjamaah di masjid.

Disisi lain, setelah melewati badai kemanusiaan pademi Corona, meski belum tuntas, Tsabit Ali Haq justru berpandangan optimis terkait hal ini.

Menurutnya, new normal bisa dikatakan suatu tradisi baru yang harus dipatuhi, termasuk beribadah di masjid harus mengacu kepada standar protokol Covid-19.

“Kita juga sepakat bahwa pembukaan rumah ibadah tetap harus mengacu kepada standar Protokorel Covid 19. Hal semacam ini akan menjadi budaya dan cara baru bagi kita dalam melaksanakan ibadah di masjid. Lalu untuk seterusnya tetap diterapkan, demi kesehatan dan keselamatan kita bersama,” ujarnya, Kamis (4/6/2020).

Kelonggaran terbatas rumah ibadah juga diperjelas orang nomor satu di Bumi Bende Seguguk, dengan menerbitkan
Surat Edaran (SE) Nomor: 624/II/2020 tertanggal 3 Juni 2020.

Dalam surat edaran tersebut, selain kelonggaran tempat ibadah, juga diatur berbagai protokol kesehatan

Bupati OKI Iskandar menuturkan, pengurus atau penanggungjawab rumah ibadah untuk memastikan penerapan protokol kesehatan selama peribadatan.

Kemudian, sejumlah aturan yakni, rumah ibadah diwajibkan menyediakan alat pengecekan suhu tubuh, memberi pembatas jarak antar jemaah, menyediakan sabun cuci tangan, membatasi pintu/jalur keluar masuk serta rutin melaksanakan disinfeksi.

“Bagi jemaah yang akan melaksanakan kegiatan ibadah diwajibkan menerapkan protokol kesehatan, memakai masker sejak dari rumah, membawa sejadah dari rumah, rutin cuci tangan, menjaga jarak serta dilarang berkerumun dalam jumlah besar,” ujarnya.

Khusus bagi anak-anak, orang tua dan waega yang memiliki penyakit bawaan dan rentan tertular Covid-19, tidak diperkenankan memasuki masjid.

“Meski daerah dinyatakan dalam zona kuning namun jika ada kasus terkonfirmasi positif di lingkungan tempat ibadah itu maka penyelenggaraan kegiatan keagamaan belum diperbolehkan,” katanya.

Sementara bagi tempat ibadah yang di lingkungannya terdapat kasus positif, pengurus dapat mengajukan keberatan kepada Gugus Tugas Kabupaten OKI jika ingin melakukan peribadatan secara berjamaah.

Bupati juga mengimbau fungsi sosial masjid dan rumah ibadah lainnya yang mengakibatkan berkumpulnya orang banyak.

Seperti pernikahan atau pengajianz agar tetap mengikuti protokol kesehatan dengan pembatasan jumlah peserta. Yaitu aksimal 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang.

“Sementara untuk kegiatan sosial keagamaan lainnya seperti tabligh akbar, pengajian rutin, di rumah ibadah maupun pertemuan sosial budaya, ditempat umum maupun lingkungan pribadi belum diperkenankan untuk dilaksanakan hingga pemberitahuan selanjutnya,” ucapnya.

Editor : Nefri