Korban sudah beberapa kali mencoba menemui terlapor, namun selalu terkendala, hingga akhirnya menempuh jalur hukum, dengan melaporkan pelaku ke Mabes Polri pada tanggal 31 Desember 2021 dan dilimpahkan pada Polda Sumsel pada tanggal 18 Maret 2022 dengan No STTLP /173/V/2021/SPKT Polda Sumsel.
“Harapan saya, semoga keadilan ditegakkan dan meminta polisi segera menetapkan oknum Kejaksaan tersebut sebagai tersangka. Karena awalnya ia memberikan dan menjanjikan proyek fiktif ini,” pungkasnya.