Peningkatan Perekonomian Kapuas Hulu, Bea Cukai dan BPSPL Dorong Ekspor Arwana Melalui PLBN Badau

Pada kesempatan yang sama, Kepala Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Pontianak, Syarif Iwan Taruna Alkadrie, mengatakan bahwa Arwana (S. formosus) merupakan biota dilindungi dan masuk dalam Appendix I CITES.

“Dimana lalu lintasnya baik di dalam maupun luar negeri harus memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh CITES (the Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora), dimana Indonesia merupakan salah satu negara yang telah meratifikasi CITES dan SAJI-LN (Surat Angkut Jenis Ikan – Luar Negeri) merupakan salah satu dokumen syarat yang harus dipenuhi untuk ekspor ikan arwana,” kata Syarif.

Oleh karena itu, kata Syarif, kolaborasi dengan instansi terkait diperlukan untuk mencari solusi terhadap kendala yang dihadapi sehingga kedepannya ekspor arwana dapat dilakukan melalui PLBN Badau, dan perekonomian perbatasan di Kabupaten Kapuas Hulu dapat meningkat.

Seperti yang diketahui, SAJI-LN (Surat Angkut Jenis Ikan – Luar Negeri) merupakan salah satu dokumen persyaratan yang harus dipenuhi dalam ekspor ikan arwana. Kewenangan penerbitan berserta sistem pendukungnya, termasuk pencantuman pelabuhan, berada di pusat (Direktorat Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut (KKHL), KKP). Terkait belum dicantumkannya kode pelabuhan di Badau dan Sarawak, Malaysia, akan dikoordinasikan lebih lanjut oleh Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Pontianak ke Direktorat KKHL, KKP. (*, Bayu)

Bagikan :

Pos terkait