MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Dua terdakwa kasus penipuan pupuk urea bersubsidi sebanyak 523,95 ton milik PT Pusri Palembang, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dengan hukuman 2 tahun dan 3 tahun penjara, saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (6/4/2023).
Dua terdakwa itu, tidak lain Elty Miati, Direktur Utama PT Amanah Jaya) dan terdakwa Sarjono, Komisaris PT Amanah Jaya. Kini kedua terdakwa, sementara menjadi tahan kota.
Dalam amar tuntutan yang dibacakan di depan majelis hakim Harun Yulianto, JPU Kejati Sumsel Kiagus Anwar menyatakan, perbuatan terdakwa I. Elty Miati dan terdakwa II. Sarjono mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.
“Sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP majatuhi pidana terhadap terdakwa I Elty Miati hukuman pidana selama 2 (dua) tahun penjara dan terdakwa II Sarjono selama 3 (tiga) tahun penjara,” terang JPU saat bacakan tuntutan dipersidangan.