Penipuan Pupuk Urea PT Pusri, Dua Terdakwa Dituntut Dua dan Tiga Tahun

Karena tidak ada tindak ada kelanjutan dari terdakwa 2 Sarjono melakukan pembayaran, maka tanggal 09 Mei 2018 PT Pusri mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, akibat perbuatan terdakwa PT Pupuk Sriwijaya menderita kerugian Rp 2,1 miliar lebih.

Bagikan :

Pos terkait