Penjelasan atas Gugatan terhadap Peraturan Menteri PANRB No. 35/2018

Reporter : Poppy Setiawan

JAKARTA, Mattanews.co Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan belum menerima salinan resmi Putusan Mahkamah Agung terkait Permohonan Hak Uji Materi No.: 30 P/HUM/2020 yang dilayangkan terhadap Peraturan Menteri PANRB No. 35/2018 tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah.

Sebelumnya media memberitakan bahwa Mahkamah Agung menganulir Peraturan Menteri PANRB No. 35/2018. Ini merupakan permohonan jaksa yang bertugas di KPK Lie Putra Setiawan. Lie meminta Mahkamah Agung meninjau ulang peraturan tersebut khususnya pasal yang menyangkut penugasan jaksa yaitu penugasan yang ada di luar instansi pemerintah, dan bukan terkait status Jaksa (ASN atau nonASN).

Rabu (10/6/2020), Kementerian PANRB telah melakukan konfirmasi ke Mahkamah Agung dan saat ini pemberkasan putusan permohonan dimaksud (minutasi) belum selesai. Untuk informasi resminya, Kementerian PANRB menunggu salinan resmi putusan yang dikeluarkan Mahkamah Agung supaya lebih valid.

Bagikan :

Pos terkait