“Kami sempat melakukan upaya paksa berupa penggeledahan karena pelaku menyembunyikan Shabu tersebut, namun saat kami temukan, pelaku mengakui jika betul barang haram tersebut adalah miliknya,” kata Papona.
Saat ini pelaku berikut barang buktinya berupa 8 Sachet plastik bening berisikan Narkotika jenis sabu dan 1 unit handphone yang digunakan untuk melakukan transaksi telah di amankan di Mapolda Sulbar.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara.