Menurutnya, pihaknya juga meminta Kadis Kehutanan Sumsel dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, untuk melakukan kajian-kajian guna mencabut HGU PT. MHP berdasarkan Undang-undang (UU) Cipta Kerja.
“Mengacu ke UU Nomor 20 Tahun 1961, serta jelas pembukaan lahan untuk Perkebunan Kepala Sawit melanggar Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2018,” ucapnya.
Sementara Itu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel, Pandji Tjahjanto, S.Hut, M.Si mengatakan, pihaknya mengucapkan berterima kasih atas aspirasi yang telah disampaikan LSM RIB.
“Kita perlu juga masukan-masukan terkait dengan kondisi dilapangan, kita akan mengecek terlebih dahulu lokasinya dimana serta sikon dilapangan seperti apa,” katanya.