BERITA TERKINI

Penyaluran Bansos Pangan, Korda BSP Dinsos Tulungagung: Bukan Paket Tapi Pra Order

×

Penyaluran Bansos Pangan, Korda BSP Dinsos Tulungagung: Bukan Paket Tapi Pra Order

Sebarkan artikel ini
Korda BSP Dinsos Kabupaten Tulungagung Aditya Prasoni usai wawancara diruang kerjanya, Selasa (7/9) Foto: Ferry Kaligis/mattanews.co

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Pemerintah kabupaten Tulungagung melalui Dinas Sosial menyampaikan selama ini Warung elektronik gotong-royong (e-warong) yang menyalurkan komoditi Bantuan Sosial Pangan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sudah sesuai Pedoman umum (Pedum).

“Iya benar, selama ini penyaluran bansos untuk Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) kepada KPM sudah sesuai aturan, namun demikian kita menyadari belum 100 persen paling tidak sudah mendekati dari aturan tersebut,” kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung Suyanto melalui Koordinator daerah (Korda) Bantuan Sosial Pangan (BSP) Aditya Prasoni kepada mattanews.co saat berbincang diruang kerjanya, Selasa (7/9/2021) Sore.

“Kemungkinan memang ada yang bandel,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, selama ini e-warong yang menyalurkan bansos berupa barang sembilan bahan pokok (Sembako) kepada KPM tersebar di 19 Kecamatan Kabupaten Tulungagung sejumlah 250.

“Dari jumlah 250 e-warong tersebut guna melayani 71.357 KPM,” terangnya.

Saat disinggung terkait penyaluran bansos selama ini melalui e-warong dengan cara dipaketkan, Aditya membantah sekaligus memberikan klarifikasi.

“Jadi begini, awalnya dulu sesuai arahan dari Timkor komoditi beras menggunakan dari Bulog, namun demikian ketika sudah tidak mengandeng Bulog untuk pengadaan barang diserahkan ke agen masing-masing,” ujarnya.

“Pihaknya (Dinsos) sama sekali tidak mengarahkan agen untuk pengadaan barang kepada salah satu suplier,” sambungnya.

Lebih lanjut Aditya memaparkan sistem selama ini KPM melakukan pra order (pemesanan) dulu kepada pihak e-warong untuk bulan berikutnya, terkait komoditi apa saja yang diinginkan.

“Karena dengan memesan tersebut, saat KPM mengambil bansos terkesan dipaketkan, sebab setiap penerima manfaat menerima barang lebih dari satu,” paparnya.

“Dan, itu sudah ada arahan dari Dinsos Provinsi Jawa Timur, sekaligus kita juga bersurat kepada Kecamatan masing-masing agar pengadaan komoditi langsung ke e-warong, dengan demikian bebas memilih pengadaan barang tersebut,” imbuhnya.

Selaku Koordinator Daerah (Korda) Bantuan Sosial Pangan (BSP), memiliki tugas mengawal pelaksanaan bantuan sosial pangan dan bantuan sosial tunai agar sesuai 6 T, yaitu Tepat sasaran, Tepat jumlah, Tepat waktu, Tepat kualitas, Tepat harga, dan Tertib administrasi.

“Pada intinya, jika ditemukan e-warong tidak sesuai dengan aturan akan koordinasi terlebih dahulu dengan BNI nanti dicek dilapangan, kalau memang ada indikasi pelanggaran maka EDC akan ditarik dan dikeluarkan dari penyalur bansos,” jelasnya.

“Partisipasi dan sinergitas penerima manfaat dengan kita sangat diharapkan dan silakan melaporkan informasi jika ada yang melanggar,” tandasnya.