MATTANEWS.CO, CIAMIS – Penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Ciamis masih menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat maupun pemerintah.
Seperti halnya penyaluran BPNT oleh Agen E-Warong kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Imbanagara Raya Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat (Jabar), pada tanggal 23 Mei 2021 yang menjadi buah bibir masyarakat karena tidak sesuai aturan Pedoman Umum (Pedum).
Salah satu masyarakat yang berinisial ‘Di’ mengatakan terkait penyaluran BPNT tersebut, Agen E-Warong di Desa Imbanagara Raya melakukan penarikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) BPNT dari KPM seminggu sebelum penyaluran berlangsung.
“Di desa Imbanagara Raya ada dua Agen E-warong dan kedua agen itu melakukan penarikan kartu KKS dari KPM dan uangnya ditarik atau digesek dari kartu tersebut seminggu sebelum penyaluran,” ungkapnya, Rabu (26/5/2021).
Mengenai hal itu, Mattanews.co sambangi salah satu KPM di kediamannya. Saat dikonfirmasi, KPM yang berinisial Di membetulkan ada pengumpulan kartu atau dikolektifkan seminggu sebelum penyaluran.
“Namun saya tidak tahu kalau Agen E-warong menarik uang sebelum penyaluran dan kepada saya tidak ada pemberitahuan untuk meminta persetujuan mengenai hal itu,” ucapnya.
Hasil keterangan dari KPM tersebut, Mattanews.co mengkonfirmasi pemilik Agen E-Warong pertama yaitu Ai.
Ai membenarkan bahwa dirinya melakukan debet atau penarikan uang KPM dari kartu KKS seminggu sebelum penyaluran. Alasannya untuk menghindari kerumunan dan supaya lebih efektif.
“Tapi saya akui ini memang salah, karena tidak sesuai dengan aturan Pedum,” ujarnya.
Dan semua itu, lanjut Ai, hasil kesepakatan dengan KPM dan sudah ada persetujuan supaya lebih memudahkan dalam penyaluran, walaupun berita acaranya baru akan dibuatkan.
Hal senada disampaikan Sahrul, selaku operator Agen E-warong kedua yang ada di Desa Imbanagara Raya, ia menuturkan bahwa dirinya melakukan penarikan uang dari kartu KKS sebelum hari H penyaluran.
“Tidak semua KPM mengumpulkan kartu dan uangnya ditarik sebelum penyaluran, karena yang tidak setuju dengan itu, pihak kami pun tidak memaksa mereka untuk mengumpulkan,” paparnya.
Sahrul melanjutkan, bahwa KPM yang menyetujui kartunya dikolektifkan, maka pihak Agen E-warong membuatkan berita acara dan merekapun menandatangani.
“Dan untuk penarikan uang dari kartu sebelum hari penyaluran, pihak Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan dari pihak Bank Mandiri pun mengetahui akan hal itu,” tandasnya.
Sehubungan dengan itu, Rudi Kepala Bagian (Kabag) Pengajuan Agen Bank Mandiri Kabupaten Ciamis, memberikan tanggapannya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp.
Ia mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan verifikasi kepada Agen E-warong tersebut bersama dengan Dinas Sosial (Dinsos) dan TKSK.
“Terkait agen yang melakukan hal-hal di luar Pedum, itu jelas melanggar aturan. Dan jika memang ada unsur yang tidak sesuai dengan pedum, akan diberikan punishment baik Sp 1 atau Sp 2,” jelasnya.














