MATTANEWS.CO, CIAMIS – Penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Ciamis masih menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat maupun pemerintah.
Seperti halnya penyaluran BPNT oleh Agen E-Warong kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Imbanagara Raya Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat (Jabar), pada tanggal 23 Mei 2021 yang menjadi buah bibir masyarakat karena tidak sesuai aturan Pedoman Umum (Pedum).
Salah satu masyarakat yang berinisial ‘Di’ mengatakan terkait penyaluran BPNT tersebut, Agen E-Warong di Desa Imbanagara Raya melakukan penarikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) BPNT dari KPM seminggu sebelum penyaluran berlangsung.
“Di desa Imbanagara Raya ada dua Agen E-warong dan kedua agen itu melakukan penarikan kartu KKS dari KPM dan uangnya ditarik atau digesek dari kartu tersebut seminggu sebelum penyaluran,” ungkapnya, Rabu (26/5/2021).
Mengenai hal itu, Mattanews.co sambangi salah satu KPM di kediamannya. Saat dikonfirmasi, KPM yang berinisial Di membetulkan ada pengumpulan kartu atau dikolektifkan seminggu sebelum penyaluran.