BERITA TERKINI

Sekretaris LSM MMK : Biarkan KPK Menyelesaikan Secara Internal

×

Sekretaris LSM MMK : Biarkan KPK Menyelesaikan Secara Internal

Sebarkan artikel ini

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

*Terkait 75 Pegawai KPK Gagal Jadi ASN

MATTANEWS.CO, JAKARTA – Menanggapi 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat dalam tes ASN (Aparatur Sipil Negara), Ketua LSM MMK (Masyarakat Miskin Kota) Sumsel, Arifin Kalender melalui Sekretaris, Ahmad Rizal, angkat bicara. Menurutnya, biarkan instansi KPK sendiri yang menyelesaikan permasalahn di tubuh KPK, Rabu (26/5/2021).

“Biarkan KPK bekerja dan menyelesaikam masalah itu sendiri, yang diluar tidak usah ikut campur,” jelas Ahmad Rizal.

Dikatakan Sekretaris LSM MMK (Masyarakat Miskin Kota) Sumsel ini, adanya pihak luar meminta Ketua KPK kembali ke Mabes Polri, menurutnya itu mustahil.

“Sesuai pasal 28 dan 32 UU No 19 Tahun 2019 jelas diatur tentang kode etik KPK, khususnya pengangkatan dan pemberhentian KPK. Nah, disana jelas bukan LSM ataupun akademisi yang mengaturnya. Jangan pernah mencari panggung di dalam kisruh di internal ini,” tukasnya.