Penyelundupan Barang Elektronik Ilegal Dibongkar Tim Bea Cukai

Barang elektronik yang akan diselundupkan ke Jakarta dan Kerawang ini, berpotensi kerugian negara yang timbul atas tidak terpungutnya bea masuk dan pajak dalam rangka impor mencapai Rp 1,2 Miliar.

“Dua orang pelaku ini kita jerat Undang Undang Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006 pasal 103 dan 104 dengan ancaman penjara maksimal delapan tahun dan denda sebanyak Rp 5 Miliar,” terangnya.

Dikatakan Dwijo, tindaklanjut perkara ini masih terus ditangani anggotanya.

“Sekarang pelaku dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang, untuk segera disidangkan,” tutupnya.

Editor : Selfy

Bagikan :

Pos terkait