HUKUM & KRIMINAL

Penyidik Optimis Berkas Pemilu Komisioner KPU Kota Palembang Diterima Kejari

×

Penyidik Optimis Berkas Pemilu Komisioner KPU Kota Palembang Diterima Kejari

Sebarkan artikel ini

Reporter : Selfy

PALEMBANG, Mattanews.co – Penyidik Gakumdu Unit Pidana Polresta Palembang pimpinan Iptu Hamsal SH, optimis berkas perkara tindak pidana pemilu yang menyeret Komisoner KPU Kota Palembang berinisial IF dan kawan-kawan diterima Kejaksaan Negeri, Selasa (19/06/2019).

“Insyaallah, kita selaku penyidik sudah sesuai KUHP dan Undang Undang Pemilu berkas diterima Kejaksaan Negeri,” jelas Kasat Wakasat Reskrim, AKP Ginanjar A Sukmana, melalui Kanit Pidkor, Iptu Hamsal SH kepada awak media.

Penyidik Gakumdu Polresta Palembang hari ini, melakukan pelimpahan tahap pertama dalam berkas perkara tindak pidana pemilu yang ditangani sudah sesuai dengan aturan, 14 hari penyelidikan.

“Untuk tahap pertama ini yang kami limpahkan satu berkas menyeret lima tersangka. Berkas asli dan tersangka akan kami serahkan lagi dalam tahap kedua nanti,” tambahnya.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari, Yulianti Ningsih menjelaskan ada wakti tiga hari untuk meneliti berkas sebelum menyatakan sikap.

“Proses sesuai KUHP dan Undang Undang Pemilu, kita memiliki waktu tig hari untuk melakukan penelitin berkas perkara, untuk mengambil sikap, apakah berkas perkara itu lengkap P21 atau harus dikembalikan karena masih ada yang perlu di lengkapi penyidik,” ungkapnya.

Sebundel berkas perkara atasnama IF dan kawan-kawan masih berstatus Ketua KPU Kota Palembng masih aktif.

“Barang bukti yang diserahkan satu berkas dengan lima tersangka,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya,
Lima Komisioner KPU Kota Palembang, salah satunya Yetty Oktarina SP MSi (43) warga Jalan Sultan Mansyur Lorong Sungai Itan RT 12 RW 04 Kelurahan Bukit Lama Kecamatan Ilir Barat I ‘ditetapkan’ penyidik sebagai tersangka, dalam perkara tindak pidana dalam hal penyelenggara pemilu pada Tanggal 27 April 2019 lalu.

Ketetapan tersebut tertera dalam surat ketetapan Nomor : SK/87/VI/2019/Reskrim, pada tanggal 11 Juni 2019, dimana penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi – saksi, alat bukti dan hasil gelar perkara yang diperoleh, dua alat bukti yang cukup meyakinkan menjerat tersangka didug melakukan tindak pidana penyelenggara pemilu.

Editor : Selfy