Peras Pengusaha Minyak Sayur, Tiga Pelaku ini Dibekuk Satreskrim Polres Prabumulih

MATTANEWS.CO, PRABUMULIH – Terlapor Ys (55) warga OKI, MI (37) warga Palembang dan FA (33) warga Wonosari Prabumulih tak berkutik saat dibekuk Tim Opsnal Reskrim Polres Prabumulih terkait dugaan melakukan pemerasan terhadap korban Aldi seorang wiraswasta, dengan TKP Jalan Gurati Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Sabtu 16 Maret 2024 malam.

Kapolres Prabumulih AKBP. Endro Aribowo SIK MH didampingi dua perwira menengahnya membenarkan hal itu dan membeberkan modus 3 pelaku tersebut pada awak media, Senin (18/3/2024).

Ia menjabarkan, para pelaku mendatangi korban, serta mengancam dan meminta sejumlah uang kepada korban dengan alasan akan membawa korban ke kantor Polisi dikarenakan pelaku mengatakan kepada korban bahwa korban telah melanggar hukum sebab telah menyalahgunakan penggunaan minyak sayur di wilayah Kota Prabumulih.

Masih kata Kapolres, setelah itu korban diminta uang sebesar Rp.5.000.000 (Lima Juta Rupiah) namun Korban tidak bisa menyanggupi permintaan pelaku. Pelaku mengajak korban untuk bernegosiasi menurunkan jumlah uang yang diminta menjadi Rp. 2.000.000 (Dua Juta Rupiah) namun Korban belum sanggup memberikan permintaan uang tersebut.

Bagikan :

Pos terkait