BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Peras Pengusaha Minyak Sayur, Tiga Pelaku ini Dibekuk Satreskrim Polres Prabumulih

×

Peras Pengusaha Minyak Sayur, Tiga Pelaku ini Dibekuk Satreskrim Polres Prabumulih

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PRABUMULIH – Terlapor Ys (55) warga OKI, MI (37) warga Palembang dan FA (33) warga Wonosari Prabumulih tak berkutik saat dibekuk Tim Opsnal Reskrim Polres Prabumulih terkait dugaan melakukan pemerasan terhadap korban Aldi seorang wiraswasta, dengan TKP Jalan Gurati Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Sabtu 16 Maret 2024 malam.

Kapolres Prabumulih AKBP. Endro Aribowo SIK MH didampingi dua perwira menengahnya membenarkan hal itu dan membeberkan modus 3 pelaku tersebut pada awak media, Senin (18/3/2024).

Ia menjabarkan, para pelaku mendatangi korban, serta mengancam dan meminta sejumlah uang kepada korban dengan alasan akan membawa korban ke kantor Polisi dikarenakan pelaku mengatakan kepada korban bahwa korban telah melanggar hukum sebab telah menyalahgunakan penggunaan minyak sayur di wilayah Kota Prabumulih.

Masih kata Kapolres, setelah itu korban diminta uang sebesar Rp.5.000.000 (Lima Juta Rupiah) namun Korban tidak bisa menyanggupi permintaan pelaku. Pelaku mengajak korban untuk bernegosiasi menurunkan jumlah uang yang diminta menjadi Rp. 2.000.000 (Dua Juta Rupiah) namun Korban belum sanggup memberikan permintaan uang tersebut.

Karena korban tidak sanggup memberikan permintaan uang tersebut Korban diancam akan dibawa ke kantor polisi, akibat ancaman itu korban jadi ketakutan, serta menyerahkan uang Sebesar Rp.1.000.000 (Satu Juta Rupiah) kepada para pelaku dan diterima langsung oleh salah satu pelaku yang inisial MI.

“Pada saat korban memberikan uang tersebut ke para pelaku, teman korban memvideokan kejadian tersebut. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Prabumulih,” terang Kapolres Prabumulih.

Dalam perkara ini kata Endro, masih gelar perkara juga kita dilihat kasus pemerasannya.

“Kalo pasal 368 akan kita tahan, tapi klo pasal 369 tidak. Kita tunggu saja ya, kasus ini masih dalam proses,” tungkas Kapolres.