* Terkait Pemotongan Jari Kelingking Bayi Delapan Bulan
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polrestabes Palembang, akhirnya DN, perawat RS Muhammadiyah pemotong jari kelingking bayi delapan bulan, AA, ditetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan di Rutan Polrestabes Palembang, Kamis (9/2/2023).
“Benar, kemarin sudah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah 1X24 jam, langsung kita tahan,” papar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib melalui Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah, kepada awak media.
AKBP Haris Dinzah menjelaskan, dari kejadian ini, penyidik menyita satu gunting dan baju bayi.
“Kita sudah amankan baju bayi dan gunting untuk dijadikan barang bukti, untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Bapak berpangkat melati dua ini menjelaskan, pihaknya siap memfasilitasi kedua belah pihak untuk melakukan Restorative Justice (RJ).
“Pastinya kita menginginkan yang terbaik untuk kedua belah pihak. Kita siap memfasilitasi keduanya, untuk menempuh jalur kekeluargaan,” ujarnya.