Percepatan Penerapan Implementasi Harga BBM di Wilayah NKRI Harus Satu Harga

Reporter : Yulie

PALEMBANG, Mattanews.co – Anggota Komisi VII DPR RI, Nazaruddin Kiemas mengatakan, Sesuai dengan Undang-undang 22 tahun 2001, bahwa percepatan penerapan implementasi harga BBM di wilayah NKRI harus satu harga, seperti di kabupaten Banyuasin dan Muratara.

“Bagi yang belum mengikuti undang-undang tersebut, kedepan kita akan perjuangkan pembangunan sub penyalur di daerah lain. Karena program ini harus berjalan dengan baik, dan secepatnya akan direkomendasikan program sub penyalur, seperti di daerah yang sulit memproleh BMM karena jauh SPBU, ” katanya saat mengikuti sosialisasi implementasi yang dilaksanakan BPH Migas, Rabu (12/12/2018).

Sementara, Ir Ahmad Rizal selaku dari pihak BPH Migas menilai, Saat ini pihaknya mencari 700 ribu barel sumber minyak baru dalam sehari, karena untuk kebutuhan rakyat Indonesia membutuhkan 1,7 juta barel minyak dalam sehari. Ini bertujuan agar rakyat di Indonesia bisa adil mendapatkan pasokan BBM.

“Pada tahun 2016 ada PP SDM nomor 16 tentang BBM satu harga, BPH migas membuat penyalur di daerah yang sulit dijangkau. Selama 2 tahun ini baru membuat 130 penyalur di NKRI. Sedangkan di Sumsel baru dapat 2, yaitu satu dinimbung Muratara dan Banyuasin,” katanya.

Bagikan :

Pos terkait