Perdirjampelkes 2,3, dan 5 BPJS Kesehatan Tidak Menggangu Pelayanan Kesehatan

Reporter : Selfy

PALEMBANG, Mattanews.co – Terkait terbitnya Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan beberapa waktu lalu yang mengatur penjaminan pelayanan operasi katarak, bayi baru lahir, dan rehabilitasi medik, membuat Wakil Direktur Pelayanan Rumah Sakit Umum Palembang Bari (RSUD Palembang Bari) angkat bicara.

Ditemui di ruang kerjanya (06/08/2018) Wakil Direktur Pelayanan RSUD Palembang Bari dr. Ayus Astoni, Sp.PD, FINASIM mengemukakan bahwa Profesi kedokteran terikat pada kode etik Profesi yang harus menghormati setiap kehidupan mulai dari saat pembuahan, tidak membeda-bedakan pasien, dokter harus mengutamakan keselamatan pasien.

Dikeluarkannya Perdirjampelkes Nomor 2,3, dan 5 Perdirjampelkes sudah sesuai dengan koridor yang ada dan tentunya sebelum keluarnya peraturan tersebut sudah di bicarakan bersama dengan pemangku kepentingan lainnya. Ayus menyatakan bahwa sesungguhnya aturan tersebut hanya terkait masalah administratif manajerial saja dan itu memang sudah sesuai dengan kewenangan dari BPJS kesehatan.

Bagikan :

Pos terkait