Perdirjampelkes 2,3, dan 5 BPJS Kesehatan Tidak Menggangu Pelayanan Kesehatan

Ketika ditanya mengenai tanggapan mengenai dikeluarkannya Perdirkampelkes Nomor 2,3 dan 5, Ayus menceritakan bahwa dengan dikeluarkannya peraturan tersebut tidak mengganggu pelayanan yang ada di Rumah Sakit, peserta tetap mendapatkan pelayanan sesuai dengan haknya, sebagai contoh bayi yang baru lahir tetap mendapatkan pelayanan, perihal katarak tetap dilayani sesuai dengan indikasi medis.”Begitupun sebaliknya perihal pelayanan fisioterapi tetap dilayani sesuai dengan indikasi medis dan sejauh ini tidak ada masalah dengan pelayanan tersebut. Peraturan tersebut memang sudah tepat,”tutur Ayus.

Lebih lanjut ayus menambahkan bahwa Program Jaminan Kesehatan Nasional sangat bermanfaat bagi masyarakat dan untuk keberlangsungan Jaminan Kesehatan Nasioanal ini sudah sepantasnya kita dukung dan kita kawal. Dengan pengaturan tersebut kita dapat simpulkan bahwa kendali mutu dan kendali biaya dilakukan bukan untuk mengurangi manfaat pelayanan, akan tetapi untuk lebih dapat melayani peserta secara profesional sesuai indikasi medis yang diberikan.

Bagikan :

Pos terkait