BERITA TERKINI

Perekrutan Direktur PDAM Tirta Tamiang Jadi Sorotan DPRK

×

Perekrutan Direktur PDAM Tirta Tamiang Jadi Sorotan DPRK

Sebarkan artikel ini

Reporter : Burhanuddin

ACEH TAMIANG, Mattanews.co- Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang soroti aturan Panitia seleksi (Pansel) terkait Perekrutan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tamiang.

Wakil Ketua II DPRK Aceh Tamiang, Muhammad Nur mengatakan, sejak tahap awal perekrutan sampai pengumumanpun anggota Dewan tidak diberitahu. Menurutnya padahal lembaga ini memiliki tugas controlling (pengawasan).

“Berdasarkan Qanun no 6 tahun 2017 atas perubahan Qanun no 8 tahun 2010 Aceh Tamiang tentang Pendirian PDAM Tirta Tamiang dijelaskan pada pasal 32 point 2,”ucapnya kepada Mattanews.co, Rabu (05/08/2020).

Dilanjutkannya pada poin 2 qanun Kabupaten Aceh nomor 6 tahun 2017, Direktur PDAM harus lulus kelayakan dan kepatutan (fit dan propertest) yang dilaksanakan oleh DPRK Aceh Tamiang dengan tim ahli berdasarkan usulan Bupati.

“Sebelumnya kita telah menyurati Bupati yang ditandatangani oleh Ketua Dewan pada 20 Juli 2020 prihal informasi pengisian jabatan Direktur PDAM priode 2020-2025,”tuturnya

Dikatakannya lagi, berdasarkan surat balasan Bupati Aceh Tamiang atau eksekutif perekrutan direktur PDAM menggunakan PP 54 tahun 2017 dan permendagri 37 tahun 2018.

“Kalau perekrutan hanya mengikuti PP dan Permendagri jadi untuk apa ada Qanun Kabupaten yang sudah bernomor register di Provinsi Aceh dan sudah diundangkan itu,”ujar Wakil Ketua II.

Ditambahkannya, qanun Kabupaten nomor 6 tahun 2017 ini terlebih dahulu sudah diparipurnakan dan sudah menjadi produk hukum.

“Daerah kita merupakan daerah otonomi khusus, oleh karena itu seharusnya yang digunakan Qanun selama tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,”pungkasnya

Editor : Lintang