Peringati HUT Bhayangkara ke-75, Polres Labuhanbatu Berangkatkan 16 Pecandu Narkotika ke Panti Rehabilitasi

MATTANEWS.CO, LABUHANBATU – Pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-75, Sebanyak 16 orang pecandu narkoba diberangkatkan Polres Labuhanbatu ke panti rehabilitasi di Medan, Kamis (1/7/2021).

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan mengatakan pemberangkatan tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 54 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Di HUT Bhayangkara ke-75 tahun 2021 ini, Polres Labuhanbatu telah bekerja sama dengan Balai Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkoba (BRSKPN) Insyaf Medan dan membuka layanan rehabilitasi pecandu narkoba,” ucapnya.

AKBP Deni menjelaskan, hal tersebut bukan pertama kalinya Polres Labuhanbatu memberangkatkan para pecandu narkotika untuk mengikuti rehabilitasi.

“Pada tahun 2020 Polres Labuhanbatu telah memberangkatkan 21 orang pecandu narkotika untuk direhabilitasi,” jelasnya.

Adapun 16 pencandu yang direhab yaitu, AMS (39) warga Dusun Tanjung Mulia, PRS (34) warga Kampung Pulo, YDP (33) warga Jalan Mawar Perumnas Ujung Bandar, RK (35) warga Jalan Aek Matio, BS (28) warga Tapian Nauli, ASH (26) warga Sisumut, MRS (40) warga Desa Pulo Dogom.

Bagikan :

Pos terkait