BERITA TERKINIHEADLINE

Peringati Ultah ke 2 IKABA Sumsel Gelar Seminar dengan Tema Restoratif Justice

×

Peringati Ultah ke 2 IKABA Sumsel Gelar Seminar dengan Tema Restoratif Justice

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Mrmperingati hari jadi yang ke Dua Tahun Ikatan Advokat Batak (IKABA) Sumsel menggelar seminar atau diskusi, dengan tema Restoratif Justice (RJ) atau Penyelesaian Hukum Mengedepankan Rasa Keadilan, dengan menghadirkan Tiga Narasumber dari Praktisi Hukum, yang dilaksanakan di Resto Bukit Golf Bukit Palembang, Sabtu (15/07/2023).

Kegiatan seminar dibuka langsung oleh Ketua Ikaba Sumsel Daulat Sihite SH MH, dengan menghadirkan tiga narasumber, di antaranya Dr Azwar Agus SH MH yang merupakan ketua DPC Peradi Palembang, Siahaan SH MH dari Kejati Sumsel dan Direktur Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowijoyo SH MH.

Landasan Restoratif Justice berdasarkan Perpol No 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif, Peraturan Kejaksaan No:15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, Keputusan Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung No 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020, tentang pemberlakuan pedoman penerapan keadilan restoratif.

Saat diwawancarai Daulat Sihite didampingi Wakil Ketua Ikaba Sumsel Jontan Nober Tampunolon SH MH, mengatakan, seminar restoratif justice yang digelar, menghadirkan tiga narasumber, serta dihadiri advokat yang tergabung dalam IKABA Sumsel, dengan digelarnya seminar ini diharapkan dapat memberikan edukasi dan pencerahan bagi anggota yang tergabung di IKABA Sumsel.

“Saat ini IKABA Sumsel beranggotakan 80 advokat, Harapan kedepan semoga semakin solid, bertambah maju dalam membela klien demi tegaknya keadilan, pada prinsipnya kami siap memperjuangkan keadilan, karena kami juga ada LBH Batak, yang bisa memberikan pelayanan bantuan hukum secara gratis,” tegas Ketua IKABA.

Jontan Nober menambahkan, pentingnya komunikasi antara penyidik dan advokat, untuk menyelesaikan perkara dalam restoratif justice ini.

“Komunikasi antara penyidik dan advokat ini yang paling penting, itu yang disampaikan Direskrimum Polda Sumsel tadi, jadi tidak perlu untuk melayangkan surat “cinta” kemana – mana, karena kurangnya komunikasi, maka surat ini ada dan kalau para pihak sudah sepakat RJ harus didukung jangan dihambat atau dipersulit, dengan catatan untuk pidana tertentu,” ungkapnya.

Sementara itu, Dr Azwar Agus SH MH yang merupakan ketua DPC Peradi Palembang mengatakan, Restoratif Justice sebenarnya, sudah ada sejak era Majapahit, dalam kitab Simbur Cahaya, supaya hukum tidak harus dilaksanakan, apa bila sudah berdamai dan ganti rugi, minimal dapat diterima semua pihak.

“Tujuannya memulihkan hak-hak korban, RJ juga untuk mengurangi Rutan yang sudah over kapasitas, tidak semua pelaku harus masuk penjara, sebab di negeri Belanda saja, penjara malah kosong karena disana Jaksa yang berperan penting,” tegas Azwar yang juga merupakan Rektor Unitas Palembang.

Azwar menegaskan, RJ disepakati untuk mempertimbangkan dampaknya, sebab kalau pelaku sudah masuk sel, bisa jadi memperburuk prilaku si tersangka sendiri.

“Intinya, kita ini menyelesaikan masalah, jangan timbul masalah baru, tapi kasus pembunuhan tentu tidak bisa, syarat RJ ini hukumannya dibawah 5 tahun, atau pencurian biasa dan bukan pengulangan tindak pidana,” tegas Azwar.

Sedangkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowijoyo SH MH saat diwawancarai menegaskan, Restoratif Justice ini sebenarnya meringankan beban pekerjaan, karena banyaknya tunggakan LP.

“Sesuai Perpol No 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif, RJ selalu kita laporkan ke Mabes Polri, untuk tahun ini sebanyak 352 RJ yang kami selesaikan, dengan target semaksimal mungkin, sebab tidak semua kasus bisa di RJ, untuk kendalanya antara pelapor dan terlapor tidak sepakat itu saja,” tegas Direskrimum Polda Sumsel.