BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Perkara Dugaan Korupsi PMI OI Bergulir di Meja Hijau

×

Perkara Dugaan Korupsi PMI OI Bergulir di Meja Hijau

Sebarkan artikel ini

PH Terdakwa Keberatan dengan Dakwaan JPU akan Ajukan Eksepsi

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi dana hibah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Ogan Ilir tahun anggaran 2023-2024 , jerat tiga orang terdakwa, diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 600 juta, digelar perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OI, Senin (30/6/2025).

Tiga orang terdakwa tersebut diantaranya, terdakwa Rabu selaku Ketua Bidang PMR dan Relawan PMI Ogan Ilir, Meryadi selaku Kepala Markas PMI Ogan Ilir , Nairobi selaku staf atau pegawai Bidang Kesehatan.

Sidang dikeruai oleh majelis hakim Kristanto Sahat SH MH, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ogan ilir (OI) serta dihadiri oleh para terdakwa didampingi oleh penasehat hukumnya masing-masing.

Dalam amar dakwaan JPU Kejari OI, menyatakan bahwa modus-modus operandi yang dilakukan oleh para terdakwa berawal pada tahun anggaran 2023 dan 2024 saat PMI Ogan Ilir menerima dana hibah yang bersumber dan APBD Ogan Ilir.

Adapun rinciannya, dana hibah yang diterima yakni Rp 1 miliar pada November 2023 dan Rp 1 miliar selanjutnya pada Juli 2024, dari hasil penyelidikan dan penyidikan Kejari Ogan Ilir, terdakwa Rebo telah mengambil alih dan mengelola seluruh urusan administrasi keuangan pelaksanaan pengelolaan dana hibah total sebesar Rp 2 miliar itu, padahal terdakwa tidak memiliki kewenangan untuk mengelola anggaran tersebut.

Kemudian para terdakwa bersama-sama melakukan penyalahgunaan wewenang, dengan membuat pertanggungjawaban dana tidak sesuai dengan peruntukannya yang menyebabkan kerugian keuangan negara berdasarkan laporan hasil perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir sebesar Rp 600 juta.

Sehingga atas perbuatannya para terdakwa iancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usai mendengarkan pembacaan dakwaan dari JPU kejari Ogan ilir, terdakwa Rabu melalui kuasa hukumnya akan mengajukan Eksepsi yang akan disampaikan pada sidang pekan depan, sementara untuk kedua terdakwa Meryadi dan Nairobi tidak mengajukan Eksepsi

Saat diwawancarai usai sidang terdakwa Rabu melalui tim penasehat hukumnya yaitu Firdiansyah SH mengatakan, bahwa hari ini sidang perkara dugaan korupsi PMI Ogan ilir, dengan agenda pembacaan dakwaan, dan terhadap dakwaan yang dibacakan oleh JPU tentunya kami keberatan dan akan mengajukan Eksepsi.

“Kami keberatan dengan dakwaan JPU, dimana dalam dakwaannya, menurut kami seolah-olah klien kami yang mengambil alih kendali PMI Ogan ilir, padahal Struktur dan kepengurusan PMI Ogan ilir itu jelas ada Ketua, Sekretaris, Bendahara (KSB), nah yang kami sesalkan didalam dakwaan JPU kenapa Sekretaris tidak disebutkan didalam dakwaan ini, sebab itulah kami mengajukan eksepsi terhadap dakwaan tersebut,” terangnya.