BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Perkara Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Hadirkan Saksi Pembeli dan Notaris

×

Perkara Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Hadirkan Saksi Pembeli dan Notaris

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Perkara dugaan penipuan surat tanah yang menjerat terdakwa Dewi Eriani, akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Sigit Subiantoro, menghadirkan delapan orang saksi, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (5/10/2023).

Dari delapan Orang saksi dua diantaranya yakni Sulaiman hakim yang merupakan pembeli tanah dari terdakwa dan Husnawati yang merupakan Notaris.

Dalam keterangannya dihadapan majelis hakim Harun Yulianto SH MH, saksi Sulaiman menjelaskan, dirinya melakukan transaksi jual beli dengan terdakwa Dewi Eriani dihadapkan Notaris Husnawati.

“Letak tanah berada di wilayah KM 10 dan terdiri dari 2 sertifikat seluas sekitar 2000 meter persegi, seharga Rp 2,3 miliar,” jelas saksi saat di persidangan.

JPU juga bertanya kepada saksi, tahu tidak tanah ini milik siapa, dan saksi mengetahui bahwa tanah yang dibeli dari terdakwa merupakan tanah milik almarhum Aman bin Abdullah.

“Tanahnya sudah sertifikat BPN, saya bayar tunai ke terdakwa Dewi Eriani sekitar Rp 1 miliar, setelah itu saya lakukan pelunasan,” terang Sulaiman Hakim kepada JPU.

Dalam keterangannya Sulaiman Hakim mengatakan, tanah itu merupakan warisan dari suami terdakwa, dan tidak ada ahli waris lain.

Sementara itu saksi Husnawati dari notaris mengatakan, tidak ada terdakwa menunjukan surat waris, kemudian akte jual beli tahun 2015, sudah rapi dan ada sertifikatnya, Husnawaty juga menegaskan sebagai notaris dalam dipersidangan, untuk surat jual beli tanah ada 2 sertifikat, dimana terdakwa Dewi Eriani datang menemui saya.

“Kemudian datang pembeli yaitu Sulaiman Hakim, bertemu terdakwa Dewi Eriani dan suaminya, tapi pada saat itu terdakwa tidak membawa surat pembagian waris dari Pengadilan,” terang Notaris saat memberikan kesaksian dihadapan majelis hakim.

Saat diwawancarai usai sidang tim kuasa hukum korban Tommy Umbara Putra SH mengatakan, ya sidang hari ini masih dengan keterangan saksi-saksi dari JPU yaitu saksi dari pihak Notaris dan pihak pembeli dan pihak BPN.

“Tetapi untuk saksi dari pihak BPN ditunda minggu depan karena berhalangan hadir,” tegasnya.

Dari kesaksian para saksi, kami juga mendengar bahwasanya memang ada transaksi jual beli tanah tersebut melalui pihak Notaris dan terdakwa Dewi Eriani, dan transaksi itu tidak diketahui oleh beberapa ahli waris dan nominalnya juga ahli waris tidak mengetahui.

Tommy juga menegaskan atas kesaksian dari pihak notaris, kami juga berharap agar bisa membuka Fakta-Fakta sebenarnya dalam perkara ini, agar lebih jelas dan tidak ada yang ditutup tutupi

“Karena kalau kami melihat dan mendengar dari keterangan saksi sebelumnya jauh berbeda dengan kesaksian hari ini,” jelasnya.

Kami juga menilai dari kesaksian notaris didalam persidangan, mustahil saksi tidak memahami karena disitu jelas di tahun 2014 dan 2011 sudah ada blok dari pihak BPN.

“Tadi dipersidangan Notaris juga menerangkan bahwasanya, notaris cuman mendapatkan kelengkapan dari dokumen berupa yaitu surat-surat keterangan waris, kuasa dari ahli waris yang diduga dipalsukan oleh terdakwa,” terangnya, bahkan Notaris juga didalam kesaksian menjelaskan tidak mengetahui bahwa didalam sertifikat itu masih ada beberapa ahli waris yang lain, bahkan notaris juga tidak mengetahui bahwa ada surat putusan dari Mahkamah Agung,” terang Tommy.

Sedangkan untuk kesaksian dari Sulaiman Hakim sebagai pembeli, seharusnya bisa menelaah sebelum memberi uang, Apalagi inikan berupa barang berharga berupa lahan tanah dan bangunan.

“Kami berharap dalam perkara ini ahli waris dapat diberikan keadilan serta kami meminta kepada majelis hakim agar terdakwa dapat dihukum seberat-beratnya sesuai dengan segala perbuatannya,” tuturnya.

Diketahui dalam dakwaan JPU, Kejadian bermula sebelumnya pada tahun 2014 terdakwa bertemu dengan saksi Sulaiman Hakim melalui perantara Fahrul yang saat itu saksi Sulaiman Hakim ingin mengetahui tanah yang akan terdakwa jual di KM.10 dan berencana mendatangi lokasi tanah.

Selanjutnya saksi sulaiman hakim meminta terdakwa untuk memberikan Fotocopy sertifikat tanah kepada saksi Husnawaty selaku Notaris beralamat Jalan Candi Angsoko No.66 Kec.Ilir Timur II Palembang guna dilakukan pengecekan.

Kemudian terdakwa sendirian datang ke kantor saksi Husnawaty tanpa ahli waris lainnya termasuk saksi korban, lalu saat bertemu dengan saksi Husnawaty, terdakwa memberikan keterangan palsu untuk dimasukkan dalam Akta Autentik yang menyatakan bahwa Akta Jual Beli Nomor : 1129/2015 notaris Husnawaty untuk objek tanah SHM No.445/kebun bunga.

Dimana dalam Akta tersebut terdakwa menyuruh saksi Husnawaty memasukan keterangan palsu berupa terdakwa menjual tanah kepada saksi sulaiman hakim dengan kuasa dari ahli waris dari saksi Ricco Armasnsyah dan Saksi Citra rizky Ramadhona yang diakui terdakwa sebagai ahli waris.

Sedangkan diketahuinya tanah yang dijual tersebut adalah milik ahli waris Aman bin Abdullah berdasarkan Putusan tingkat Mahkamah Agung Nomor : 110K/AG/2013 diputusan itu saksi korban adalah salah satu ahli waris sdr.Aman bin Abdullah dan Saksi Ricco Armasnsyah bersama Saksi Citra Risky Ramadhana bukan Ahli waris saudara Aman bin Abdullah karena tidak termasuk dalam putusan tersebut,

Sehingga saksi Husnawaty percaya dan memberitahu saksi sulaiman hakim jika tanah tersebut tidak permasalahan.setelah itu saksi sulaiman hakim membuat janji bertemu dengan terdakwa dilokasi tanah pada bulan September 2014.

Lalu dilokasi tanah tersebut sudah datang terdakwa bersama saksi Rasmi Haulian Lubis dan beberapa orang lainnya serta dihadiri oleh saksi korban,kemudian dilokasi tanah tersebut saksi sulaiman hakim meminta jika ingin pembelian tanah dilanjutkan saksi sulaiman hakim meminta untuk tanah dikosongkan dan dipagar

Kemudian pada saat itu pula terdakwa menyanggupi untuk mengkosongkan lokasi tanah dengan menyuruh saksi korban mendatangi surat yang dibuat oleh terdakwa melalui saksi Rasmi Haulian Lubis serta melakukan pemagaran tanah. setelah tanah dipagar barulah saksi Sulaiman Hakim membayar kepada terdakwa uang DP sebesar Rp 1 miliar dengan serah terima uang dilakukan di Bank Mandiri

Pada saat dilakukan pembayaran saksi Korban tidak mengetahui Transaksi tersebut

Kemudian setelah 2 bulan tanah sudah kosong saksi Sulaiman Hakim baru melunasi pembayaran sebesar Rp 1,3 miliar di Bank Mandiri dan diterima oleh terdakwa sampai akhirnya sertifikat tanah balik nama menjadi atas nama saksi Sulaiman Hakim bersama Saksi Adam Sautin dan Saksi Suffa Abner Dari Notoris Husnawaty.

Atas Perbuatan terdakwa Dewi Eriani diancam pidana dalalm Pasal 266 Ayat (1) KUHP.