MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemerasan dan Penerimaan Gratifikasi dalam Penerbitan Surat Perizinan Keterangan Layak K3 beberapa perusahaan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnakertrans Sumsel, yang menjerat Deliar Marzoeki selaku Kadisnakertrans Sumsel, yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang beberapa waktu lalu, Tim Kejaksaan kembali mendapatkan bukti baru dalam pengembangan perkara tersebut.
Dimana dalam press rilis nya, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, dipimpin langsung oleh Hutamrin SH MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang mengungkap beberapa bukti baru dalam penggeledahan dan melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti tambahan, untuk menjerat Deliar Marzoeki selaku Kadisnakertrans Sumsel.
Hutamrin menjelaskan, bahwa pasca penggeledahan yang pertama dilakukan pada Jum’at 10 Januari tahun 2025 yang lalu, tim Kejaksaan berhasil mengamankan beberapa barang bukti, seperti uang tunai, emas, surat kendaraan, buku rekening tabungan, Laptop dan Handphone. sebelum dilakukan penggeledahan Istri ke dua Deliar Marzoeki dengan inisial HI dan supirnya atas nama Supadi sempat melarikan diri dan berhasil ditangkap di wilayah Gandus untuk mencegah kabur dan menghilangkan barang bukti.
Selanjutnya tim Pidsus dan tim Intelijen Kejari Palembang kembali melakukan penggeledahan terhadap rumah yang ditempati oleh Istri Kedua HI di jalan Rawa Jaya II Kelurahan Talang Jambe Kecamatan Sukarami, kota Palembang dan tim Kejaksaan berhasil mengamankan beberapa barang bukti untuk menguatkan keterlibatan Deliar Marzoeki dan beberapa pihak lainnya.
“Kami berhasil mengamankan dan dilakukan penyitaan diantaranya, 1 buah jam tangan merk Gucci; 2 buah merk Guess, 2 buah merk Rolex,14 lembar uang rupiah pecahan 75 ribu, 2 buah buku tabungan Bank Mandiri; 5 lembar uang dollar Amerika pecahan 100; 25 lembar uang dollar Singapura pecahan 100; 6 buah cerutu Cohiba; 1 buah STNK sepeda motor atas nama Fatmawati; 1 buah buku rekening atas nama Yayasan Chik Jiw Marzoeki; 1 buah STNK mobil atas nama Siska Saputri, 1 buah amplop berisi ATM mandiri; 1 buah tas merk Bally berisi buku tabungan sebanyak 7 buah; 1 unit Kendaraan Roda 4 Merk Toyota Fortuner warna hitam dengan No. Pol BG 1348 ZU beserta 1 buah kunci mobil dan 1 lembar Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dengan No Pol BG 1452 XA (dilakukan penyitaan),” terang Hutamrin.
Hutamrin juga menjelaskan bahwa dalam perkara ini, tim Kejaksaan telah melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi dan perkara ini terus dilakukan pengembangan.
“Kita belum menetapkan tersangka baru, saat ini kami masih terus melakukan pengembangan perkara dugaan Pemerasan dan Penerimaan Gratifikasi dalam Penerbitan Surat Perizinan Keterangan Layak K3 beberapa perusahaan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnakertrans Sumsel, kami juga telah bekerja sama dengan PPATK, saat ini untuk kesemua saksi kami tidak dilakukan pencekalan dan untuk saksi-saksi yang mencoba menghilangkan barang bukti pasti ada konsekuensinya,” terangnya.