MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Akibat perkara dugaan penganiayaan yang menimpa korban Sandri Fajri (28) jalan ditempat, satu anggota Polsek Talang Kelapa, Aipda JW dilaporkan ke Propam Polda Sumsel, Jumat (4/10/2024).
“Ya kami kesini membuat pengaduan di Propam Polda Sumsel, atas dugaan pelanggaran kode etik, kerja tidak sesuai SOP, dalam menanggani perkara dugaan penganiayaan yang menimpa klien kami. Sebab, hingga saat ini perkara jalan ditempat, bahkan tidak ada kepastian hukum,” papar penasehat hukum korban, Muhamad Yosi Agustian SH MH, Polda Sumsel, kepada sejumlah wartawan.
Yosi menjelaskan, setelah kondisi kliennya membaik, langsung memenuhi panggilan penyidik, namun diketahui laporan diubah tanggal 13 Agustus 2023.
“Hingga saat ini, terhitung perkara tersebut sekitar 1,2 tahun. Kami sudah banpolkan perkara ini, hanya beberapa saat saja berjalan, setelah itu stop lagi,” ungkapnya.
Yosi menambahkan, pasca dilaporkan melalui aplikasi banpol, penyidik tersebut (Aipda JW) menghubunginya.