Perkara Kafe Sumo P21, Kejari Tulungagung: Insya Allah, Juni Limpahkan ke Pengadilan

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung Jawa Timur mengungkapkan perkara kafe sumo beralamat Desa Rejoagung Kecamatan Kedungwaru setempat saat ini sudah P21.

Hal ini dikatakan Kajari Tulungagung Ahmad Muchlis, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Amri Rahmanto Sayekti saat ditemui awak media di ruang kantornya, Selasa (6/6/2023) Sore.

“Ya benar, perkara kafe sumo sudah P21. Insya Allah, Juni ini limpahkan Pengadilan,” ucap Mantan Kasi Pidsus Kejari Kampar Riau.

“Adapun istilah P21 itu biasa dipakai setelah penyidikan yang dilakukan oleh penyidik kepolisian selesai,” imbuhnya.

Amri menambahkan dalam perkembangan penanganan perkara kafe sumo yang terakhir itu sudah tahap 1. Dimana, pengiriman berkas kepada jaksa peneliti dan lain sebagainnya.

Namun demikian, sambung dia, dalam perkembangannya saat ini sudah P21 dalam artian berkas yang sudah dilimpahkan penyidik secara formil maupun materiil menurutnya sudah dianggap cukup baik dari segi alat bukti.

Bagikan :

Pos terkait