Perseteruan NasDem, PDIP dan PPP Berlanjut ke MK

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Perseteruan antara Partai NasDem melawan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terhadap hasil pemilihan umum khususnya daerah pemilihan (Dapil) 2 DPRD Kota Palembang di Provinsi Sumatera Selatan memasuki babak baru pada ranah hukum tingkatan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia setelah sebelumnya berseteru di ranah Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dan Bawaslu Kota Palembang

Dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (2/5/2024 ), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam waktu yang bersamaan membacakan permohonan sebagai pemohon dihadapan majelis hakim mahkamah konstitusi (MK) yang mulia Anwar Usman, Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih. Pada persidangan tersebut hadir pihak terkait Caleg terpilih DPRD kota Palembang, Andri Adam, S.H.,.M.H. berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Bagikan :

Pos terkait