BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Pertanyakan Penanganan Kasus BPPD, Kuasa Hukum Dedi Desak Evaluasi Kinerja Kejari Palembang

×

Pertanyakan Penanganan Kasus BPPD, Kuasa Hukum Dedi Desak Evaluasi Kinerja Kejari Palembang

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kuasa Hukum anggota DPRD Palembang Dedi Sipriyanto, dari Kantor Hukum Grees Selly & Associate, Grees Selly SH MH, mendesak agar kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang dievaluasi, menyusul penanganan kasus dugaan korupsi dana pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) yang dinilai janggal dan melanggar HAM, Palembang, Sabtu (5/7/2025).

Dalam keterangan konferensi pers Grees Selly SH MH menilai saat Prapradilan kliennya Dedi Sipriyanto di Pengadilan Negeri (PN) Palembang kemarin pihaknya melakukan penolakan.

“Untuk persidangan kemarin kami melakukan penolakan terhadap saksi yang dihadirkan. Saksi ini orang yang mendengar langsung, mengetahui langsung. Sedangkan saksi yang didatangkan penyidik objektifitasnya patut kami ragukan.

Sebab informasi yang didapat itu dari hasil proses penyelidikan,” tuturnya di kantornya, Jalan Jepang Palembang pada Sabtu (5/7/2025).

Grees Selly SH MH menuturkan saat Sidang Prapradilan dirinya juga menghadirkan saksi ahli. Dari keterangan saksi ahli ada kecacatan prosuder dalam pada proses penyelidikan atas nama kliennya atas nama Dedi Sipriyanto.

“Harapan kami adalah penetapan tersangka dan penahan ini patut untuk dibatalkan atau tidak sah berdasarkan hukum,” jelasnya.

Grees Selly SH MH meminta adanya evaluasi kinerja Kejari Palembang. Dia melihat sudah banyak sekali Putusan Mahkamah Konstitusi (MA) yang berkaitan dengan proses penyelidikan maupun pembuktian dalam tindak pidana korupsi.

“Seharusnya menjadi kewajiban penyidik maupun pemengang kekuasan yang berwenang terhadap penyidikan untuk patuh dalam Putusan Mahkamah Konstitusi,” ungkapnya.

“Di evaluasi kinerjanya supaya dalam melakukan penyelidikan dan penegakan hukum tidak melakukan penyalahgunaan wewenang,” sambungnya.

Dia mengutip komentar dari saksi ahli ada penyalahgunaan wewenang dilakukan penyelidik dalam proses penyelidikan kliennya.

“Yaitu melakukan penahanan terhadap tersangka, sebelum Dedi Sipriyanto diperiksa sebagai tersangka. Ini menyalahgunakan aturan dan pelanggaran HAM! Orang belum menjadi tersangka sudah di tahan,” pungkasnya.

Dedi Sipriyanto anggota DPRD Palembang ditetapkan tersangka oleh Kejari Palembang dalam dugaan kasus korupsi dana pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) PMI Palenbang tahun 2020 sampai tahun 2023. Bahkan kasus dugaan itu juga menyeret istrinya Fitrianti Agustinda mantan Wakil Wali Kota (Wawako) Palembang.