MATTANEWS.CO, MALANG – Perumda Tirta Kanjuruhan melalui unit Laboratorium Air kini menyediakan layanan pengujian kualitas air minum yang komprehensif baik untuk kebutuhan internal maupun pihak eksternal.
Laboratorium ini beroperasi secara resmi berdasarkan SK Direksi No. 60 Tahun 2025 dan telah menerapkan standar mutu internasional ISO/IEC 17025:2017 dalam setiap pengujiannya.
Layanan pengujian yang disediakan mencakup parameter kimia dan mikrobiologi yang merujuk pada standar Permenkes No. 2 Tahun 2023.
Seluruh kegiatan operasional didukung oleh Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten dan bersertifikat, mulai dari Kepala Laboratorium, Analis, hingga Petugas Pengambil Sampel.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Utama Perumda Tirta Kanjuruhan,H. Syamsul Hadi, S.Sos.,M.M.,menegaskan komitmennya dalam memberikan layanan air berkualitas bagi konsumen.
“Komitmen kami adalah memberikan kepastian kualitas air bagi pelanggan dan masyarakat luas. Melalui Laboratorium Air Tirta Kanjuruhan yang kini telah menerapkan standar ISO/IEC
17025:2017,” terang Syamsul, Kamis (21/5/2026).
Pihaknya telah menjamin hasil kualitas sangat akurat sesuai dengan regulasi kesehatan yang berlaku.
“Kami menjamin hasil yang akurat dan layanan yang profesional sesuai regulasi kesehatan yang berlaku. Kami mengajak seluruh pihak, baik industri maupun rumah tangga, untuk memanfaatkan fasilitas ini demi menjamin keamanan konsumsi air minum.” jelasnya.
Selain itu, Perumda Tirta Kanjuruhan telah menyiapkan layanan dan tarif pengujian air berkualitas.
Layanan dan Tarif Pengujian
Laboratorium Air Tirta Kanjuruhan menawarkan berbagai paket pemeriksaan dengan rincian biaya
sebagai berikut :
Pemeriksaan Kimia Air Minum:
Pemeriksaan Lengkap Rp. 595.000.
Parameter Satuan (Per-Parameter): pH (Rp 20.000), TDS (Rp.30.000), Suhu (Rp.25.000), Turbidity (Rp. 15.000), Besi (Rp.50.000), Mangan (Rp.50.000), Nitrit (Rp. 50.000), Nitrat (Rp. 50.000), Alumunium (Rp. 50.000), dan Flouride (Rp. 55.000).
Pemeriksaan Mikrobiologi Air Minum : Pemeriksaan Lengkap: Rp. 200.000.
Hasil pemeriksaan akan diterbitkan dalam waktu 10 hari kerja sejak sampel diterima oleh laboratorium.
Prosedur pengambilan sampel
untuk menjaga akurasi hasil uji, masyarakat dihimbau mengikuti prosedur pengambilan sampel
sebagai berikut :
Parameter Kimia : menggunakan wadah bersih kapasitas 2,5 liter, membilas botol 3 kali dengan air sampel, mengisi hingga penuh, menutup rapat dan membawanya dalam suhu ruangan.
Parameter Mikrobiologi : dilakukan langsung oleh petugas laboratorium menggunakan peralatan steril setelah pemohon mengajukan permohonan dan melakukan pembayaran.
Pembayaran layanan dapat dilakukan melalui rekening Bank BRI dengan nomor 2067 0100 0203 303 atas nama Perusahaan Umum Daerah Tirta Kanjuruhan.















