Reporter: Andri Bara.
PRABUMULIH, Mattanews.co – sempat menjadi DPO dalam kasus pembunuhan yang menewaskan Suldin (50) warga Desa Tanjung Telang Prabumulih Barat, pada Minggu (6/12/2020) kemarin. Akhirnya JM (50) yang tak lain tetangga korban, menyerahkan diri ke Polsek Prabumulih Barat pukul 22.00 WIB semalam.
Kejadian yang sempat menghebohkan warga Prabumulih itu, khususnya warga Desa Tanjung Telang, berawal terjadi karena cekcok mulut antara korban dan JM.
Yang mana sebelumnya, Polres Prabumulih pada awalnya menetapkan 1 tersangka ES (25) anak JM dan satu DPO yakni JM yang sempat menghilang.
Alhasil, ungkap kasus yang dilakukan oleh Sat Reskrim Prabumulih berbuah hasil, tersangka ke 2 berhasil ditangkap dan diamankan di Mapolres Prabumulih
Kapolres Prabumulih, AKBP. Siswandi, Sik, SH, MH bersama Kasat Res AKP. Abdur Rahman, dalam keterangannya menjelaskan pada tindak pindana kali ini, 2 tersangka berhasil pihaknya amankan. Dengan yang terbaru DPO kita JM (50) yaitu ayah dari ES, JM menyerahkan diri ke Polsek Prabumulih Barat pukul 22.00 WIB.
“Semalam pelaku menyerahkan diri ke Polsek. Kemudian kita jemput untuk proses hukumnya di Satres Polres,” jelasnya Senin (7/12/2020) di Mapolres.
Kapolres menerangkan, sesuai dengan yang terjadi di TKP, terjadinya cekcok mulut antara JM dengan korban. Karena tuduhan mencuri ayam, yang berhujung pemukulan menggunakan linggis oleh pelaku.
Namun secara tiba tiba anak pelaku yang melihat kejadian tersebut tanpa tahu duduk persoalan yang jelas. Secara membabi buta ES menyerang korban, dengan menggunakan sebilah parang, akhirnya Suldin tewas di TKP.
“Demikianlah kejadian yang sebenarnya, pemicunya hal yang sepele. Terkadang harus tega menghilangkan nyawa seseorang,” ucap Siswandi lirih.
Pria berpangakat melati 2 ini juga berpesan, setiap persoalan harus tahu dahulu duduk permasalahan. Sehingga mudah untuk menyimpulkan akar masalahnya.
“Selesaikan suatu permasalahan dengan hati dingin dan pikiran yang tenang, terpenting tingkatan iman dan taqwa kita pada yang kuasa,” tungkasnya.
Editor: Fly