Example 728x250 Example 728x250
BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

PH Chairil Ubadi Pertanyakan Selisih Barang Bukti Sabu yang Ditangkap BNNP Sumsel

×

PH Chairil Ubadi Pertanyakan Selisih Barang Bukti Sabu yang Ditangkap BNNP Sumsel

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Penasehat hukum (PH) Chairil Ubidi alias Dedi, kurir sabu seberat sembilan kilogram, mempertanyakan selisih barang bukti sabu yang ditangkap BNNP Sumsel beberapa waktu lalu. Hal ini diungkapkan usai mengikuti sidang agenda mendengarkan keterangan saksi ketiga Anggota BNNP Sumsel, di Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A Khusus, Senin (20/1/2025).

Menurut Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Rulli Ariansyah didampingi Zulfatah dan Marta Dinata menerangkan, pernyataan ketiga saksi, Romi, Hendri dan Fadlie, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sangat mengecewakan, tidak dengan tegas menyebutkan jumlah yang sesungguhnya dari barang bukti saat mengamankan terdakwa.

“Dari berkas perkara yang kami baca, tiga saksi menerangkan dengan tegas bahwa berat barang bukti sabu yang disita brat brutonya sebanyak 8,996 kilogram, hampir 9 kilogram, itu saat terdakwa ditangkap di Sungai Lilin, Muba, Sumsel. Nah, dari berkas perkara penyitaan dan pemusnahan yang kami baca dan kami ketahui 7,6 Kilogram, terdapat selisih jumlah barang bukti yang cukup besar,” ungkapnya serius.

Kendati demikian, lanjut Rulli Ariansyah, pihaknya tidak membenarkan perbuatan kliennya (terdakwa_red) melawan hukum.

“Kami tidak membenarkan perbuatan terdakwa, namun kami ingin mengungkap adanya perselisihan dari barang bukti tersebut, ada apa ini,” ujarnya.

Untuk selanjutnya, tambah Rulli, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan kembali menghadirkan saksi.

“Sidang berikutnya, JPU masih mengajukan saksi. Namun, kami belum tahu, saksi siapa atau apa-apa yang akan diterangkan saksi selanjutnya,” bebernya.

Ditambahkan rekan Rulli, Martadinata menerangkan, ada fakta menarik dalam persidangan yang digelar tadi.

“Dimana JPU menghadirkan tiga saksi, yang salah satunya menyangkal keterangannya sendiri dalam BAP, dia menerangkan keterangan dimuka persidangan benar-benar terjadi, sementara dalam BAP tidak diakui, padahal itu sudah ditanda tangani dia sendiri. Jelas itu tidak sesuai dengan norma hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia,” terangnya.

Lebih lanjut, Martadinata menjelaskan, selama menjadi pengacara syarat oenting membuat ataupun menyusun tuntutan itu berdasarkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan).

“Lah, ini BAP disangkal saksi sendiri,” tukasnya.