PH Dicky : Kami Tidak Akan Nyerah, Kami Akan Tempuh Langkah Hukum Lain

Rijen menjabarkan, barang-barang yang diambil para pelaku, berupa barang dagangan, seperti galon air mineral, gas elpiji dan lain sebagainya, yang total mencapai Rp 695 juta.

“Kami telah mengajukan ahli dari Sekolah Tinggi Ilmu Sumpah Pemuda dr H Yuli Asmara Tri Putra. Menurutnya ini jelas pencurian. Dan, juga masalah pengambilan barang itu bukan hal Grandcity dan Security. Melainkan ada instansi-instansi tertentu,” papar Rijen.

Sementara, Kasubdit 1 Unit III Jatanras Polda Sumsel, AKBP Wisdon Arizal, SE masih dalam konfirmasi.

Bagikan :

Pos terkait