PH : Laporan Keuangan tidak Diperiksa, Bagaimana Bisa JPU Sebut PT BA Alami Kerugian

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI) yang menjerat lima orang terdakwa dan diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 162 miliar, kembali bergilir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda menghadirkan tiga saksi, Senin (15/1/2024).

Sidang diketuai oleh majelis hakim Pitriadi SH MH serta didampingi oleh empat hakim anggota, ke tiga orang saksi yang dihadirkan diantaranya, Zulfikar mantan Manager Akutansi Management PT.BA dan merupakan tim Akuisisi, saksi Julismi Manager Bengkel Utama di PT.BA serta saksi Dede Kurniawan Anggota tim Akuisisi

Saat memberikan keterangan salah satu saksi Zulfikar mengatakan, program kerja terkait pendirian PT. BMI ada dalam RKAP di bidang Investasi, saat melakukan Akuisisi PT.SBS kami meminta dokumen kepada Sekretaris dan menerima dari terdakwa Nurtima Tobing, berdasarkan kajian yang kami lakukan ada aspek yang laba rugi, neraca keuangan dan untuk menghitung semua itu kami menggunakan jasa konsultan.

Bagikan :

Pos terkait