BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

PH Mantri BRI Unit Sekayu Ungkap Telah Kembalikan Uang Rp 130 Juta dan Surat Tanah

×

PH Mantri BRI Unit Sekayu Ungkap Telah Kembalikan Uang Rp 130 Juta dan Surat Tanah

Sebarkan artikel ini

Tidak Dijadikan BB, Akan Laporkan Kejari Muba ke Kejagung RI

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Penasehat hukum (PH) terdakwa Yuli Efrina selaku mantri Bank BRI unit Sekayu sampaikan pledoi, ungkap ada sejumlah pengembalian uang sebesar Rp 130 juta dan surat tanah sebagai kerugian negara, tapi tidak tercatat dan dan tidak dijadikan barang bukti oleh JPU, Ph akan melaporkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (22/10/2025).

Dihadapan majelis hakim Kristanto Sahat, terdakwa Yuli Efrina didampingi tim penasehat hukumnya sampaikan pledoi, meminta kepada majelis hakim untuk meringankan hukuman.

Sebagai pertimbangan dalam persidangan terdakwa Yuli Efrina menyampaikan, bahwa dirinya saat ini mengalami sakit Mium dan mengalami pendarahan serta harus segera menjalani operasi, serta masih memiliki anak yang masih membutuhkan kasih sayang seorang ibu.

“Saya memohon keringanan, Yang Mulia,” ucap terdakwa sambil menangis.

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Arief Rahman SH, didampingi Yuliana A dan Koriah, menjelaskan bahwa dalam pledoi pihaknya meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan terkait penerapan pasal 3 UU Tipikor oleh JPU Kejari Muba, bukan pasal 2 sebagaimana dakwaan jaksa.

“Klien kami hanya menjalankan kewenangan sesuai jabatannya dan tidak secara langsung memperkaya diri sendiri, kami menilai penerapan pasal 2 kurang tepat. Apalagi terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp130 juta, namun hal itu tidak dimasukkan dalam catatan penuntut umum,” ujar Arief.

Arief juga menyampaikan, bahwa terdapat jaminan berupa sertifikat tanah yang diserahkan ke Bank BRI, namun tidak dijadikan barang bukti dalam persidangan, pihaknya menegaskan bahwa kliennya mengalami sakit serius dan membutuhkan tindakan operasi segera, sesuai keterangan dari pihak RSUD Sekayu saat terdakwa berada di Lapas.

“Namun hingga kini, pihak Kejaksaan disebut belum menindaklanjuti kondisi kesehatan klien nya tersebut dan masih menunggu putusan majelis hakim,” terangnya.

Saat ditanya terkait sertifikat tanah yang tidak dijadikan barang bukti, Arief menyebut pihak BRI meminta memo dari jaksa untuk pengambilannya.

“Namun jaksa disebut menyarankan agar pihaknya langsung mengambil sertifikat tersebut di Bank BRI Sekayu, jika jaksa tidak bekerja secara profesional terkait barang bukti yang tidak dicatat, kami akan mempertimbangkan untuk melaporkannya ke Komisi Kejaksaan Agung,” tegasnya.

Dalam sidang sebelumnya JPU Kejari Muba menuntut terdakwa Yuli Efrina dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, selain itu terdakwa juga diwajibkan untuk mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 778 juta lebih, apabila dalam waktu satu bulan tidak dapat membayar UP maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Dalam amar dakwaan JPU Kejari Muba, Perkara ini bermula pada tahun 2022-2023, Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sekayu mencairkan Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada Nasabah, diduga dalam pemberiannya tersebut terdapat Penyalahgunaan dalam penyaluran Dana KUR.

Dalam pemberian dana KUR pada tahun 2022-2023 yang diberikan oleh Bank Rakyat Indonesia melalui pegawai yang menjabat sebagai Mantri yaitu terdakwa Yuli Efrina kepada debitur (nasabah), diduga dokumen debitur yang mengajukan permohonan peminjaman KUR merupakan hasil manipulasi atau fiktif.

Berkas pengajuan yang seharusnya dilakukan survei atau pendataan yang cermat oleh mantri yaitu terdakwa Yuli Efrina tidak dijalankan, atas perbuatan tersebut terdapat banyak nasabah KUR yang mengalami gagal pembayaran sehingga menyebabkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.807,960,307.00