* Terkait Perkara Dugaan Korupsi Mantan Kades Bindu OKU
MATTANEWS. CO, PALEMBANG –
Advokat Marulam Simbolon SH didampingi Zulfahmi SH dan Fransiskus SH, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Saherman Kades Desa Bindu, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU, didakwa dalam dugaan tipikor tahun 2018, terkait biaya pembuatan surat sertifikat tanah program PTSL, menilai dakwaan JPU Kabur, Senin (22/5/2023).
Terdakwa yang merupakan mantan Kades Bindu, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU, ditangkap atas LP dari Polres OKU, melanggar Pasal 12 huruf E UU No 21 tahun 2001, setelah ditelaah itu tentang otonomi Provinsi Papua.
“Jaksa kemudian membuat dakwaan, telah melanggar Pasal 12 huruf E UU No 20 tahun 2021, artinya ajasnya bahwa dakwaan harus berkorelasi dengan laporan penyidikan, harus sesuai, tidak boleh dibelokan dakwaan dari hasil penyelidikan dan penyidikan kepolisian. Dalam dakwaan tidak diuraikan unsur-unsur pidana yang dilanggar, itulah salah satu eksepsi atau nota keberatan yang kita sampaikan,” ungkap Marulam, saat sidang yang dipimpin majelis hakim, Masrianti saat persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang Kelas IA Khusus.
Menurutnya, JPU tidak cermat dalam membuat surat dakwaan, karena memang salah satu alasan menurut UU eksepsi. Dari syarat materil, dakwaan JPU tidak jelas dan cermat, tidak menyebutkan unsur – unsur pidana. Harapannya kepada majelis hakim, atas bukti dan fakta agar terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan.
“Kenapa demikian, karena disitu tidak ada kerugian negara, terkait pungli, siapa yang merasa? siapa korbannya di PTSL ini. Dipidana itu ada pelaku ada korban ada kerugian, sedangkan didakwaan itu tidak ada. Jadi dakwaan JPU tidak jelas dan cermat sesuai kehendak UU No 8 tahun 1981,” paparnya.
Saat ini, lanjutnya, Kades Desa Bindu di tahan di LP Baturaja sejak bulan Februari tahun 2023, tidak ada hasil pemeriksaan kerugian negara sepeserpun, misal Rp 25 pun yang dirugikan, tidak ada.
Sementara itu, JPU Kejari OKU menjabarkan, kejahatan tipikor kejahatan luar bisa, modusnya masif dan sistematis, dimana perbuatan tersebut tidak bisa dilakukan seketika, seperti tindak pidana umum dan butuh waktu tidak sebentar.
“JPU telah jelas dalam surat dakwaan, perbuatan terdakwa dilakukan masih dalam rentang waktu Januari – Desember 2018, maka eksepsi penasihat hukum harus ditolak dan dikesampingkan,” urai JPU.
Surat dakwaan JPU tidak mengurai secara jelas dan cermat tentang surat keputusan bersama Mentri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala BPN, Mendagri serta dan Kementrian Desa Tertinggal, tanggapan JPU, penasihat hukum kurang teliti jelas isi surat keputusan bersama No 25 tahun 2017 No 34 tahun 2017. Adalah mengenai biaya pedaftaran PTSL wilayah Sumsel sebesar Rp 200 ribu.
“Dakwaan JPU tidak mengurai secara cermat dan jelas tentang unsur – unsur pidana didakwaan terdakwa dan siapa korban tindak pidana. Tanggapan JPU, bila dicermati telah secara jelas menjabarkan unsur – unsur yang didakwakan, baik dari kepala maupun isi dakwaan secara terstruktur menggambarkan usur pasal yang mengikuti fakta – fakta perbuatan terdakwa. Ada pun siapa korban, telah menyentuh dari isi pokok perkara,” tukas JPU.