PH ‘Sayangkan’ Polisi Tidak Tahan Tersangka Penganiayaan

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Penasehat Hukum korban, sangat menyayangkan tindakan aparat kepolisian yang tidak melakukan penahanan terhadap pelaku Yon Aris, terduga penganiayaan terhadap korban Yunilah (48), ketika terjadi pertengkaran di rumah korban, Jalan Ki Gede Ing Suro, Lorong Serengam I, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Palembang pada Rabu (19/7/2023) pagi, hingga menyebabkan uka robek dibagian dahi kiri, memar di kaki kiri, bahu kiri, Kamis (26/10/2023).

“Kami sangat menyayangkan tindakan kepolisian, khususnya Polsek Ilir Barat II yang tidak melakukan penahanan terhadap pelaku, apalagi korban wanita. Mengingat korban merupakan single parent yang tinggal sendirian di rumah, dikhawatirkan akan ada dendam, kembali mengulangi perbuatan yang sama,” ujar Penasehat Hukum korban, Ahmad Azhari, SH, Tara Febri Ramadhan,SH.MH, Sam Hutabarat,SH.,MH dan Ida Rubiyani, SH.,M.Hum.

Ahmad Azhari menjelaskan, sejauh ini pihaknya sangat menghormati proses hukum yang berlaku di Republik Indonesia.

Print Friendly, PDF & Email
Bagikan :

Pos terkait