PH: Tidak Ada Kerugian, Pengembalian Jangan Anggap Suatu Pengakuan Pengembalian Perintah Sekda

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi Pengelolaan Dana Korpri Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2022-2023, yang menjerat Dua orang terdawa Bambang Gusriandi selaku Sekretaris dan terdakwa Mirdayani selaku Bendahara Korpri Kabupaten Banyuasin, diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 342 juta kembali bergilir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda menghadirkan dua orang Ahli,” Kamis (22/8/2024).

Sidang diketuai oleh majelis hakim Masriati SH MH, dihadiri oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin, serta menghadirkan Dua orang Ahli diantaranya, Prof.DR.Febrian SH MS, Ahli dari Universitas Sriwijaya (Unsri), Prof.DR.Suparji SH MH dari Universitas Al-Azhar Ahli Tindak Pidana Korupsi

Dalam persidangan Prof.Suparji menjelaskan kerugian keuangan negara telah dikembalikan oleh Terdakwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Kerugian keuangan negaranya dimana? ketika terdakwa mengembalikan uang sebagai kerugian negara maka pasal 4 harus menjadi pertimbangan,

Bagikan :

Pos terkait