MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi Pengelolaan Dana Korpri Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2022-2023, yang menjerat Dua orang terdawa Bambang Gusriandi selaku Sekretaris dan terdakwa Mirdayani selaku Bendahara Korpri Kabupaten Banyuasin, diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 342 juta kembali bergilir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda menghadirkan dua orang Ahli,” Kamis (22/8/2024).
Sidang diketuai oleh majelis hakim Masriati SH MH, dihadiri oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin, serta menghadirkan Dua orang Ahli diantaranya, Prof.DR.Febrian SH MS, Ahli dari Universitas Sriwijaya (Unsri), Prof.DR.Suparji SH MH dari Universitas Al-Azhar Ahli Tindak Pidana Korupsi
Dalam persidangan Prof.Suparji menjelaskan kerugian keuangan negara telah dikembalikan oleh Terdakwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Kerugian keuangan negaranya dimana? ketika terdakwa mengembalikan uang sebagai kerugian negara maka pasal 4 harus menjadi pertimbangan,
“Tetapi ketika dalam proses persidangan terdakwa telah mengembalikan keuangan negara, maka majelis hakim harus mempertimbangkan putusan karena tidak lagi ada kerugian negara,” jelasnya.
Prof.Suparji menjelaskan, posisi terdakwa sebagai sekretaris tidak memegang uang dalam struktur nya maka, Eksentensi Sekretaris dalam struktur tidak menguasai objek keuangan maka dalam hal ini tidak dapat dipersalahkan, karena uang tidak dalam penguasaan Sekretaris.
“Terkait rasa keadilan ketua Korpri tidak dijadikan tersangka apa bisa dimintai pertanggungjawabkan, mekanismenya adalah bisa dilakukan pengembangan pada pihak lain dan semua merupakan otoritas dan kewenangan penyidik,” tegasnya.
Sementara itu saat diwawancarai usai sidang, Arief Budiman selalu penasehat hukum Terdakwa Bambang mengatakan, kami sangat sepakat dengan pendapat Ahli, bahwa pengembalian ini jangan dianggap sebagai Justifikasi pengakuan, harus dilihat secara utuh bukan suatu pengakuan tindak pidana korupsi.
“Apalagi dalam fakta persidangan sebelumnya, bahwa inikan pengembalian tersebut di perintah oleh Sekretaris Daerah (Sekda) bukan dari kesadaran dan bukan bentuk pengakuan, faktanya ditarik sebagai perkara setelah melakukan pengembalian dan Jaksa menganggap ini adalah suatu bentuk pengakuan,” terang Arief
Yang paling penting disampaikan oleh Ahli tadi adalah, bahwa dalam perkara ini sudah tidak ada kerugian negara, dan ketika tidak ada kerugian negara karena sudah dikembalikan, maka pasal 2 dan 3 Terkait bunyi kerugian negara itu sudah tidak terbukti.
“Artinya ketika salah satu unsur dalam suatu tindak pidana korupsi tidak terbukti, maka terhadap dakwaan pasal 2 dan 3 itu tidak terbukti, Terkait dengan pasal 8 yang digunakan sebagai dakwaan ini harus dilihat jelas-jelas, ketika uang tersebut diserahkan kepada pihak ketiga dan ternyata pihak ketiga yang menyalahgunakan uang tersebut maka tidak bisa dikenakan kepada Dua Terdakwa, dan ini inti pokok yang disampaikan oleh Ahli,” jelasnya.
Melihat gambaran dari persidangan yang disampaikan oleh Ahli tadi, ada satu pendapat Ahli yang sempat saya catat, ketidakadilan negara yang manakah yang diminta oleh negara.
“Ketika ini sudah dikembalikan dan jika Terdakwa dibebaakan, apakah negara masih tidak menerima ketidakadilan, ini yang menjadi pertanyaan, ini Kunci, artinya Ahli meminta Dua Terdakwa ini dibebaakan dari semua dakwaan tersebut,” tutup Arief.
Sidang akan dilanjutkan dua pekan kedepan, dengan agenda mendengarkan keterangan Terdakwa.
Dalam dakwaan JPU, perbuatan terdakwa I Bambang Gusriandi dan terdakwa II Mirdayani selaku Sekretaris dan Bendahara KORPRI Kabupaten Banyuasin dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain telah mengeluarkan serta mengunakan dana kas KORPRI tidak sesuai dengan Keputusan Bupati Banyuasin serta laporan pertanggung jawaban penggunaan dana KORPRI Banyuasin tidak dikelola secara tertib, efisien, transparan dan bertanggung jawab yang diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp342 juta
Atas perbuatan para terdakwa, penuntut umum Kejari Banyuasin menyatakan bahwa perbuatan terdakwa tindak pidananya bersangkut paut satu dengan yang lain, berdasarkan ketentuan Pasal 141 huruf b KUHAP dan perkaranya