Pilkada Serentak 2024, Polri Harus Netral, Tidak Boleh Terlibat Politik

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Seluruh personel kepolisian diminta besikap netralitas dalam mengawal Pemilu dan Pilkada serentak 2024. Apalagi, hal tersebut sudah ada aturan yang mengatur terkait netralitas personel Polri.

Salah satu aturan yang mengatur netralitas personel Polri tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, pada Pasal 28 Ayat (1) yang berbunyi Polri bersikap netral dalam kehidupan politik tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Ayat (2) berbunyi, anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.

Jelang pelaksanaan pesta demokrasi Pemilu 2024, Seluruh personel Polri dituntut untuk menjaga netralitas. Tidak diperbolehkan anggota Polri memihak sisi manapun.

“Itu harus, Itu sudah ditekankan dari bapak Kapolri sampai Kapolsek semua harus netral dalam Pileg, Pilkada, Pilkada serentak nanti itu harus netral,” ungkap Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo, saat membuka kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Binmas yang diselenggarakan oleh Ditbinmas Polda Sumsel di Hotel Airish Jl Sukabangun 1 Kelurahan Sukabangun Kecamatan Sukarami, Rabu (15/3/2023).

Bagikan :

Pos terkait