Pilkades Serentak, DPMD Tulungagung: Ingat! Tahapan Mulai 28 Juni 2021

Pelaksanaan Pilkades serentak 2021 di Kabupaten Tulungagung, lebih lanjut tutur Dia menjelaskan pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada Pemerintah desa bersama Kepala seksi Pemerintahan Kecamatan terkait.

“Dalam sosialisasi tersebut kita tekankan mengacu aturan di Undang-Undang maupun Peraturan daerah juga Peraturan bupati maka tahapan Pilkades harus dilaksanakan 6 bulan sebelum masa berakhir jabatan Kepala Desa,” terangnya.

“Begini, masa akhir jabatan 12 Kades berakhir 28 Desember 2021. Hitungannya kita tarik mundur sehingga tahapan dimulai pada 28 Juni 2021,” sambung Pria tampan ini sembari nada tegas.

Tahapan pertama, lebih dalam papar Dia melanjutkan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) memberitahu kepada Kades terkait masa jabatan yang akan berakhir tersebut.

“Pilkades serentak 2021 dilaksanakan sesuai instruksi dari Pemerintah pusat (Kemendagri red.) mengacu pedoman Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 terkait Pelaksanaan Pilkades serentak ini tetap memperhatikan protokoler kesehatan karena situasi pandemik,” Endang memaparkan.

Bagikan :

Pos terkait