Pilkades Serentak, DPMD Tulungagung: Ingat! Tahapan Mulai 28 Juni 2021

Berdasar pengalaman tahun kemaren ungkap Dia kendala pelaksanaan Pilkades serentak ini, terkait masalah administrasi Calon.

“Seputar administrasi saja sebenarnya, seperti persyaratan calon, jam kerja pendaftaran pihak panitia desa semisal terkait jam kerja ada salah satu calon mendaftar diatas jam ditentukan pada tata tertib kepanitian, akhirnya calon protes,” Endang mengungkapkan.

“Maka saat sosialisasi panitia Desa saat membuat tatib harus menyesuaikan dengan jam kerja Dinas DPMD Kabupaten Tulungagung,” sambungnya.

“Pada intinya, pelaksanaan Pilkades serentak 2021 suatu proses demokrasi di Desa agar pelaksanaan berjalan lancar aman dan kondusif, panitia harus berkoordinasi pihak Pemdes Desa, Kecamatan dan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) baik Polsek dan Koramil dan semua pihak yang terlibat,” tutupnya.

Bagikan :

Pos terkait