[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Dua tahun menahan kesabaran akan itikad baik pihak Bank SumselBabel, untuk mengembalikan SK PNS Surat Keputusan Walikota No.821/029/BKD/2007 Tanggal 19 November 2007, berkas taspen No.440039790, satu berkas SK CPNS No.813/022/bkd/2006, satu berkas SK III B No.823.3/038/BKD.DIKLAT/2010, akhirnya
Ramzul Ikhlash (48) mengadukan pihak Bank ke SPKT Polrestabes Palembang, atas dugaan pelanggaran UU Perbankan, Minggu (14/2/2021).
Didampingi penasehat hukumnya, Adv Joni YAP dan Adv Novrizal, warga Jalan Letnan Yasin RT 15 RW 06 Kelurahan 20 Ilir D III Kecamatan IT I menjelaskan, sebelumnya sempat meminjam sejumlah uang ke Bank Sumsel Babel, Jalan Kolonel Atmo 17 Ilir pada Kamis (19/5/2016) pukul 14.15 WIB dengan anggunan SK PNS.

“Pinjaman pertama sudah lunas dan pihak bank sempat memberikan tawaran lagi, dengan iming-iming promo dan korban pun terpancing dan kembali memperpanjang pinjaman. Belakangan pembayaran di tahun 2019 lunas dan korban mengharapkan SK nya kembali. Namun pihak bank mengatakan kalau SK tersebut terselip. Pihak bank berjanji akan memberikan kabar jika menemukannya,” jelas korban didampingi kuasa hukumnya, Joni YAP dan Adv Novrizal, saat diwawancarai wartawan.
Korban yang sudah tiga kali mendatangi pihak Bank, masih teruskan janji palsu hingga akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.

“Sejak Agustus 2019, saya mendatangi pihak Bank untuk mempertanyakan kejelasan SK, yang saya anggunkan. Namun, lagi-lagi saya diberikan jawaban yang tidak pasti. Selalu sedang di cari. Memang pihak bank tidak mengatakan kalau hilang,” ungkapnya.
Adv Joni YAP berharap agar aparat kepolisian, khususnya Polrestabes Palembang dapat segera menindak laporan kliennya atas dugaan pelanggaran Undang Undang Perbankan.
“Semoga penyidik Sat Reskrim Polrestabes Palembang dapat segera memberikan jalan keluar dari masalah klien kami. Dari kejadian ini, banyak kerugian yang diderita klien kami, salah satunya hambatan kedinasan. Belum lagi kerugian psikologis dan waktu yang terbuang,” tandas Sekretaris YLBH Garuda Kencana Indonesia Cabang Palembang.
Laporan korban ini sendiri diterima langsung Kepala SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Riady Sasongko dan memasuki proses pemeriksaan reskrim.














