Apriyadi juga menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2022 tersebut disampaikan atas dasar nota kesepakatan kebijakan umum perubahan APBD Kabupaten Muba nomor : 13/KSB/BPKAD/VIII/2022 dan nomor 23/DPRD/2022 tanggal 6 September 2022 dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Nomor ; 12/KSB/BPKAD/VIII/2022 dan Nomor : 24/DPRD/2022 tanggal 6 September 2022 yang didalamnya memuat antara lain : Perubahan Asumsi Kebijakan Umum APBD, Perubahan Kebijakan Pendapat Daerah, Perubahan Kebijakan Belanja Daerah, Perubahan Kebijakan Pembiayaan Daerah dan Strategi Pencapaian.
“Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muba TA 2022 yang semula Rp. 3.254.005.733.000,00 pada Rancangan Perubahan APBD bertambah menjadi Rp. 3.826.213.064.822,00 mengalami kenaikan sebesar Rp. 572.207.331.822,00 atau 17,58%,” paparnya.
Terakhir, ia berharap kepada DPRD agar pembahasan dapat berjalan lancar sesuai dengan jadwal yang telah disepakati bersama tersebut, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020 dapat di setujui menjadi Peraturan Daerah. “Atas kerjasama yang baik selama ini kami Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin ucapkan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Muba,” tandasnya.