Apriyadi juga menjelaskan Dua Raperda inisiatif Pemkab Muba yaitu Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah maka Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
“Selain dari pada pelaksanaan amanat dari Peraturan yang lebih tinggi pentingnya Pemkab Muba dalam Penetapan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini adalah untuk meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah), dan memaksimalkan Potensi yang ada di Kabupaten Muba dalam meningkatkan Pendapatan Daerah,” jelasnya.
Lanjut Pj Bupati Apriyadi, kemudian Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat Yang Sehat, Disiplin Dan Produktif Di Era Kebiasaan Baru Corona Virus Disease 2019.
“Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 dan 2 (dua) Raperda Inisiatif Pemkab Muba sebagaimana telah dijelaskan diatas diharapkan kiranya dapat diproses lebih lanjut guna mendapatkan persetujuan Dewan yang Terhormat,” ucap Apriyadi.