“Secara aturan RUPS LB BSB tidak menyalahi, namun kurang beretika dan kurang patut, karena masa jabatan Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi tidak lama lagi. Jika ada pergantian Direksi dan Komisaris Bank Sumsel Babel, namun nanti tidak cocok dengan Gubernur Sumsel definitif, maka akan menimbulkan kegaduhan serius,” urai politisi dari Partai Demokrat itu.
Chairul menguraikan, sebagai Anggota DPRD Sumsel, ada tiga pokok tugas, yakni legislasi, anggaran dan pengawasan.
“Kritik ini sebagai bentuk pengawasan. Sebagai wakil rakyat saya harus berbicara jika menemukan sebuah persoalan, apalagi Bank Sumsel Babel (BSB) adalah mitra kami dan sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Bank Sumsel Babel juga diawasi oleh Komisi III. Selain BSB, BUMD yang mengalami perombakan Direksi dan Komisaris adalah adalah Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) dan Sumsel Energi Gemilang,” tandasnya.
Kendati ada perombakan Direksi dan Komisaris BUMD, beber Chairul, harus dikelola individu yang kompeten, profesional, mampu membawa perubahan positif dan berkomitmen pada tata kelola perusahaan yang baik.