MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Pemasangan atribut partai semakin marak saat ini, terutama di berbagai titik wilayah Kota Putussibau dan sekitarnya. Bahkan, pemasangan ini tak terkecuali di dekat tiang dan tali jaringan listrik PLN.
Menyikapi hal tersebut, manajer PLN Putussibau Supriatna menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan upaya koordinasi dengan KPU terkait kerawanan pemasangan bendera partai yang berdekatan dengan jaringan listrik PLN.
“Langkah yang diambil PLN adalah melakukan sosialisasi melalui berbagai media dan berkoordinasi dengan KPU setempat mengenai potensi bahaya jika umbul-umbul atau bendera terkena jaringan listrik,” ungkapnya.
Selain dapat menyebabkan pemadaman listrik, hal ini juga berpotensi berbahaya bagi masyarakat. Oleh karena itu, PLN secara rutin melakukan inspeksi potensi bahaya listrik di sekitar jaringan listrik PLN dan segera menindaklanjuti jika ada potensi bahaya.
“Potensi bahaya ini dapat menyebabkan pemadaman listrik dan berpotensi membahayakan masyarakat sekitar,” tambahnya.
Menurut Supriatna, kerugian bagi masyarakat adalah terancamnya keselamatan dan terganggunya aktivitas karena pemadaman listrik.
“Bagi PLN, pelayanan juga akan terganggu jika pemadaman terjadi. Oleh karena itu, kami menghimbau kepada pihak partai politik yang memasang atribut partai agar memperhatikan keamanan sekitar, dan hindari pemasangan dekat dengan tiang ataupun tali jaringan listrik,” pesannya.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kapuas Hulu, M. Yusuf, menyatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan larangan terkait pemasangan bendera partai politik dan Alat Peraga Kampanye (APK) di tempat yang dilarang.
“Larangan ini sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan KPU Kabupaten Kapuas Hulu No 471 tahun 2023,” jelas Yusuf.
Pihaknya juga telah mengirimkan surat himbauan kepada peserta pemilu agar memasang bendera dan APK sesuai dengan lokasi yang telah ditentukan.
“Fasilitas umum yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye pada Pemilihan Umum tahun 2024 adalah tempat ibadah, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, fasilitas pemerintah (gedung, halaman, dan tempat lainnya), tempat pendidikan (gedung, halaman, lapangan, dan tempat lainnya),” papar Yusuf.
Maka, Yusuf menghimbau kepada seluruh peserta pemilu tahun 2024 agar tidak memasang alat peraga kampanye dan bahan kampanye di sepanjang jalan protokol, rambu lalu lintas, tiang penerangan jalan, pepohonan, bangunan fasilitas umum, bangunan fasilitas sosial, kawasan terminal, kawasan jembatan, lokasi tower.
“Tugu Pancasila dan kawasan Tugu Pancasila, Tugu Keluarga Bencana (KB) (simpang Kodim dan kawasan Tugu KB), serta Tugu simpang Kedamin arah Bandara dan kawasan Tugu simpang Kedamin arah Bandara,” pungkasnya.