NUSANTARA

Plt Walikota Medan Imbau Sekolah Untuk Tidak Bebankan Wali Murid

×

Plt Walikota Medan Imbau Sekolah Untuk Tidak Bebankan Wali Murid

Sebarkan artikel ini

Reporter : Tison

MEDAN, Mattanews.co – Semua perguruan swasta mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak (TK), SD dan SMP sederajat yang berada di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Medan, dilarang keras membebankan biaya pendaftaran maupun biaya pembangunan pada pelaksanaan penerimaan peserta didik baru Tahun Ajaran 2020/2021 kepada wali murid, Senin (18/05/2020).

Larangan ini disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan, Ir H Akhyar Nasution MSi melalui Surat Edaran No 420/3481 tanggal 14 Mei 2020 tentang Keringanan Biaya Pendidikan Pada perguruan Swasta.

Dikatakan Akhyar, pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang menerpa Kota Medan berdampak hampir di semua tempat, baik bagi masyarakat ekonomi lemah, menengah maupun kuat.

“Pemko Medan turut bertanggungjawab membuat kebijakan dalam meringankan beban masyarakat terkait pandemic Covid-19, salah satunya meringankan beban masyarakat di bidang pendidikan,” urai Akhyar.

Selain larangan biaya pendaftaran dan pembangunan, tegas Akhyar, perguruan swasta (PAUD, TK, SD dan SMP) juga tidak membebani murid dengan pembelian buku pelajaran baru.

“Agar tidak memberatkan orang tua siswa yang terdampak dengan Civid-19, gunakan lah buku tahun sebelumnya,” ujarnya.

Bukan itu saja, lanjut Akhyar, UPT-TK, SD dan SMP negeri dilarang melakukan pungutan untuk membeli seragam, baju batik, baju pramuka, pakaian olahraga maupun buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB. Termasuk, tidak membebani seluruh murid dengan pembelian buku pelajaran baru.

“Kepala sekolah yang melanggar surat edaran ini akan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan pemerintah (PP) No.53/2010 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sementara itu, Plt Kadis Pendidikan Kota Medan, Muslim Harahap juga mengimbau agar Kepala SD dan SMP Swasta untuk tidak menunda atau membatalkan penyerahan Surat Keterangan Kelulusan bagi siswa yang belum menyelesaikan seluruh administrasi (SPP dan lainnya) yang berkaitan dengan biaya sekolah.

“Kita imbau agar Kepala SD dan SMP Swasta untuk memberikan Surat Keterangan Kelulusan kepada siswa, sehingga para peserta didik tidak terhalang melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan selanjutnya. Apabila saudara tidak mematuhi surat pemberitahuan ini, maka izin operasional sekolah akan dicabut!,” tegas Muslim.

Editor : Selfy