Reporter : Andri
PRABUMULIH, Mattanews.co – Kota Prabumulih menjadi salah satu daerah di Sumatera Selatan (Sumsel) yang akan diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada H+2 Idul Fitri 1441 Hijriah mendatang.
Wali Kota (Wako) Prabumulih Ridho Yahya mengatakan, pihaknya tengah mempersiapkan berbagai aturan PSBB, agar masyarakat Prabumulih lebih meningkatkan kedisiplinannya.
“Kalau sebelumnya protokol dan aturan hanya sebatas imbauan. Namun setelah diberlalukannya PSBB nanti, maka segalanya akan menjadi kewajiban bagi masyarakat untuk mentaatinya,” katanya saat menggelar Konferensi Pers, di Sekretariat Gugus Tugas Covid-19 Prabumulih, Senin (18/5/2020).
Realisiasi penerapan PSBB, lanjutnya, merupakan bukti keseriusan Pemkot Prabumulih dalam memutuskan mata rantai penyebar virus Covid-19.
Dirinya yakin atas patuhnya masyarakat dalam PSBB nanti, akan memutus mata rantai penularan COVID-19. Serta membuat Prabumulih bisa kembali menjadi zona hijau.
“Masyarakat wajib patuh akan aturan yang sudah dibuat. Untuk yang melanggar nantinya akan kami kenakan sanksi,” ucapnya.
Wako Ridho Yahya juga menyampaikan kepada awak media, agar membantu pemerintah dalam memutuskan mata rantai penyebaran virus Covid-19.
Salah satunya mencegah informasi bohong atau Hoaks, di tengah masyarakat yang percaya informasi dari media massa.
“Dengan adanya berita dari media massa dapat mengabarkan informasi yang baik dan akurat. Sehingga akan menciptakan ketenangan di masyarakat dan tidak menimbulkan kepanikan. Serta juga bisa menjalani protokol dalam masa PSBB nanti,” ucapnya.
Editor : Nefri














