PMII, GMNI, IMM dan PKL Demo ke Pendopo Ciamis

MATTANEWS.CO, CIAMIS – Tiga Organisasi Mahasiswa di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, yang diantaranya, Pergerakan Mahasiswa Islam (PMII), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah (IMM) serta para pedagang kaki lima (PKL) menggelar aksi.

Aksi tersebut dalam rangka menyampaikan pendapat di muka umum terkait kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berdampak kepada keadilan kesejahteraan untuk rakyat kecil. Aksi diselenggarakan di depan Pendopo Bupati Ciamis, Jum’at (27/8/2021) siang.

Aksi demo dilakukan para PKL dan mahasiswa berjalan aman dan tertib. Massa aksi meminta Bupati Ciamis Herdiat Sunarya untuk menemuinya di pinggir jalan. Sampai akhirnya audiensi dilakukan secara lesehan di pinggir jalan. Aksi mendapat pengawalan dari petugas kepolisian, Satpol PP dan TNI. Sejumlah aspirasi lainnya pun disampaikan mahasiswa terkait kesehatan dan pendidikan saat pandemi Corona.

Ketua DPC GMNI Ciamis Muhammad Galuh Firdaus mengatakan, menyampaikan pendapat di muka umum merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam Pasal 28 Undang Undang Dasar 1945 yang berbunyi : “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan fikiran
dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang”.

“Sudah kita ketahui bersama bahwa kondisi negara kita yang sedang tidak sehat, berbicara tentang wabah pandemik Covid-19 di seluruh dunia, pun sama terkena dampaknya yang kemudian bagaimana cara negara dalam penanganan Covid-19 ini,” papar Galuh.

Pihaknya menilai, penanganan covid-19 masih simpang siur dan tidak ada kejelasan dan terkadang ketidak sinergisnya antara pemerintah daerah dan pusat.

UU Karantina kesehatan No. 06 Tahun 2018 menjadi landasan bagaimana tata cara pemerintah dalam menangani wabah pandemic covid-19. Akan tetapi, faktanya pemerintah dalam menanggulangi pandemi ini tidak mengacu langsung pada UU Kekarantinaan.

Lebih lanjut Galuh menjelaskan, seharusnya selama masa karantina wilayah atau karantina mandiri, pemerintah wajib memberikan pemenuhan dasar kepada masyarakat dan wajib menghidupkan usahanya.

Selain itu, kata Dia, masyarakat yang terkena dampak dari pandemi ini sangat banyak, salah satunya masyarakat yang terkena PHK dari perusahaan yang mengakibatkan meningkatnya angka pengangguran, angka perceraian dan lain sebagainya.

“Seharusnya pemerintah hadir memberikan stimulus, untuk kebutuhan ekonomi masyarakat karena tanpa bantuan pemerintah pada kondisi di masa pandemic ini sangatlah dibutuhkan,” jelasnya.

Masih kata Galuh, surat edaran PPKM tidaklah bersifat mengikat. Surat edaran adalah sebuah produk hukum yang bersifat mengikat ke dalam.

Hal ini dilihat dari prespektif hukum, sebagaimana ketentuan tersebut seharusnya berupa surat keputusan bukan surat edaran semata.

“Surat edaran yang di keluarkan oleh pemerintah kabupaten ciamis dapat juga di nilai sebagai pemborosan hukum dimana ketentuannya hanya secara eksplisit, serta seharusnya di lakukan monitoring dan sosialisasi,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, Ketua PMII Ciamis Irsal Muhamad menuturkan, masyarakat mengharapkan keterbukaan dari pemerintah daerah untuk memahami kondisional masyarakat. Apakah pembatasan kegiatan ini relevan ataukah berimbas pada sector perekonomian masyarakat.

Sedangkan, lanjutnya, dalam pelaksanaan tahapan pemulihan ekonomi pemerinta pusat telah memberikan solusi untuk pemerintah daerah dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan No. 105PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah.

Pilihan Pembaca :  Keluarga Iringi Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel Periode 2018-2023

“Masyarakat juga menuntut pemerintah daerah agar lebih serius dalam penanganan pandemic covid-19 ini, terlihat ketidak seriusan pemerintah daerah dalam penanganan pandemic covid-19 ini karena penangan pandemic covid tidak menjadi prioritas artinya pemerintah daerah malas sibuk dengan pembangunan atau pengadaan barang yang bersifat tidak penting,” bebernya.

Hal lain yang dikritisi para mahasiswa adalah dari sisi penanganan dalam bidang kesehatan pun pemerintah daerah terlihat dari masalah Bed Occupancy Rate (BOR) Kabupaten Ciamis saat ini turun menjadi 55,48 persen dari minggu sebelumnya yang menduduki peringkat tertinggi di Jawa Barat dengan 77,24 persen.

Diketahui, Pemerintah daerah Ciamis sempat kekurangan tabung gas dan ventilator karena melonjaknya pasien covid-19 di Ciamis, artinya, kata Irsal, pemkab Ciamis memang tidak pernah serius dalam memangani pandemi ini padahal pandemi covid-19 sudah hampir 2 tahun.

“Tetapi masih saja seperti ini bahkan semakin buruk,” ujarnya.

Lebih lanjut Irsal menjelaskan, Vaksinasi untuk mencapainya herd imunity atau kekebalan tubuh pemkab Ciamis baru bisa mencapai 10% itu pun yang melakukan vaksinasi secara total dari program forkopimda yakni vaksinasi yang diselenggarakan oleh TNI, POLRI, dan Pemerintah Daerah.

Selain itu, bertambahnya penduduk miskin di Kabupaten Ciamis mencapai 104,870 jiwa, dikutip dari Website resmi pemerintah provinsi Jawa Barat pada September 2020 terjadi penambahan sebanyak 812
ribu jiwa atau kenaikan angka kemiskinan sebesar 1.61%. belum lagi pada tahun 2021 dimana kelompok penerima manfaat semakin bertambah.

“Artinya pemerintah semakin tidak jelas dalam mengurus rakyatnya, bahkan hanya pemborosan anggaran untuk penanganan covid-19. Dan harus kita ketahui bersama bahwa kabupaten ciamis masuk dalam kategori ke 3 daerah yang tingkat penganggurannya terendah se-Jawa
Barat,” ungkapnya.

Menanggapi hal itu, Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mengizinkan para PKL di kawasan Alun-alun Ciamis dan di kawasan Sirkuit BMX berjualan. Namun dengan syarat memperketat protokol kesehatan dan membatasi pelanggan makan di tempat sampai 30 menit saja.

“Saya katakan boleh berjualan. Syaratnya prokes harus dijaga. Waktunya diatur, tamu atau pembeli diatur. Malam ini juga boleh berjualan,” ucapnya.

Herdiat juga mengapresiasi para PKL kawasan BMX yang selalu menerapkan prokes ketat. Untuk itu, Minggu depan pasar yang buka setiap Minggu itu boleh dibuka kembali. Namun harus diatur dan dijadwal kembali pedagang yang berjualan secara bergantian agar tidak terjadi kerumunan.

“Untuk wahana mobil-mobilan dan becak cinta di kawasan Alun-alun pun bisa beroperasi lagi. Tapi harus diatur, minimal setengahnya dari pelaku usaha yang ada. Supaya prokesnya terjaga,” ujarnya.

Menanggapi tuntutan para mahasiswa, Herdiat saat duduk bersila bersama para mahasiswa mengatakan akan segera menindak lanjuti poin-poin yang menjadi tuntutan.

“Sejauh ini pemkab Ciamis sudah bekerja secara maksimal. Apa yang menjadi tuntutan akan segera ditindak lanjuti dan akan dilaksanakan sebaik mungkin,” tutupnya.

 

Pos terkait