BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

PN Gelar Sidang Lapangan di Jalan Noerdin Panji Sukarami

×

PN Gelar Sidang Lapangan di Jalan Noerdin Panji Sukarami

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Guna melihat dan memastikan letak objek tanah, Majelis Hakim PN Palembang, Harun Julianto terjun ke Jalan Noerdin Panji, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang, Sumsel, sidang lapangan. Dengan melibatkan Ketua RT, Lurah, PH (Penasehat Hukum) Penggugat, Bharata dan PH Tergugat, Deni Murdani, Jumat (24/2/2023).

“Kehadiran kami kesini untuk memastikan lokasi tanah atas Perkara Nomor 190,” papar Majelis Hakim, Harun Julianto, ketika dikonfirmasi di lapangan.

Harun menjelaskan, saat pengecekan disaksikan Lurah, Ketua RW, Penggugat dan Tergugat, serta masing-masing penasehat hukumnya.

“Kita disini melihat langsung dimana posisi objek yang dipermasalahkan, namun kami belum berani bicara banyak,” ujarnya.

 

Penggugat Kosim Kotan melalui PHnya, Bharata, menjelaskan agenda hari ini sidang lapangan atas perkara kliennya yang memiliki tanah lebih kurang 15 Ha.

“Sementara tergugat menguasai 3,5 Hektar dari milik klien kami,” terangnya.

Sementara, tergugat Junaidi melalui PHnya, Beni Murdani menjalaskan, kliennya Junaidi pemilik tanah seluas 3,6 Ha.

“Sejak tahun 2014, klien kami sudah menguasai secara fisik tanah berlokasi di Jalan Noerdin Panji, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Palembang. Dari awal hingga kini sudah banyak bangunan-bangunan, pagar-pagar yang kita buat, timbunan, yang kita timbun, tapi anehnya mereka yang mengklaim pembuatan pagar dan timbunan. Dalam pembuktian, kita akan menghadiri saksi-saksu, untuk mendukung jawaban kami di persidangan nanti,” paparnya.

Beni Murdani berharap, majelis hakim dapat objektif, menilai betul-betul perkara.

“Saat dipertemukan di belakang, penggugat sempat salah titik dan itu telah dijelaskan,” pungkasnya.